DPR Papua Selatan Temukan Apotek Jual Obat di Atas HET, Diduga Langgar Hukum
Merauke, PSP – Anggota DPR Provinsi Papua Selatan, Charles Gomar, mengungkapkan temuan mencengangkan terkait penjualan obat di sejumlah apotek di Kota Merauke.
Menurutnya, beberapa apotek diduga menjual obat dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Charles menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima, beberapa apotek menjual obat GENERIK seperti untuk darah tinggi dan jenis lainnya dengan harga yang tidak wajar—misalnya, Rp 5000 pada kemasan dijual hingga Rp 32.000. Bahkan, ada informasi dari apotek yang menyarankan kepada pasien untuk tidak membeli obat tersebut jika harga yang terlalu mahal.
“Ini tindakan melawan hukum. Obat harus dijual sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan. Jika ada apotek yang menjual di atas HET seperti ini, kami melihat ini sebagai tindakan yang serius dan merugikan masyarakat,” tegas Charles kepada wartawan, di Bella Fiesta, Sabtu (7/12).
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah meminta Gubernur Papua Selatan untuk membentuk tim terpadu yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan instansi terkait lainnya untuk menangani persoalan ini. Pasalnya, penjualan obat di atas HET berpotensi memiliki sanksi pidana yang cukup serius.
“Kami sudah meminta Gubernur agar membentuk tim untuk ini, karena ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran. Jika di Merauke yang merupakan ibu kota seperti ini, bagaimana dengan tiga kabupaten lainnya?” ujar Charles.
Menurutnya, ada dua regulasi yang bisa digunakan untuk menindak hal ini, yaitu Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Edaran dari Menteri Kesehatan terkait kewajiban pemenuhan HET.
Menanggapi hal ini, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Papua Selatan, Drs. Maddaremmeng, menyatakan pengecekan mendalam perlu dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan. “Obat adalah kebutuhan dasar masyarakat, dan jika ada apotek yang menjual di atas HET, ini perlu membentuk tim untuk mengecek agar masalah ini tidak berlanjut dan masyarakat tidak dirugikan,” tambah Maddaremmeng. [ERS-NAL]