Barang Milik Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Dimusnahkan di Merauke

0
Pemusnahan barang milik negara hasil kepabeanan dan cukai di Merauke.

Pemusnahan barang milik negara hasil kepabeanan dan cukai di Merauke.

Merauke, PSP – Sejumlah barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan di wilayah Kabupaten Merauke untuk periode Agustus 2023 hingga Oktober 2024 dimusnahkan pada Rabu (5/12).

Pemusnahan tersebut berlangsung di Rumah Susun Negara (Rusunara) milik Kementerian Keuangan yang terletak di Jalan Ndorem Kai, Merauke.

Barang-barang yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis barang ilegal seperti rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, minuman beralkohol, hingga kulit buaya. Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Merauke.

Hadir dalam acara ini sejumlah pihak terkait, termasuk para pejabat dari instansi pemerintah yang memiliki peran dalam pengawasan barang impor.

Barang-barang yang dimusnahkan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 43,5 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 25,4 juta. Rinciannya, terdapat 16.326 batang rokok, 45.800 mililiter alkohol, dan 4 lembar kulit buaya yang disita dalam operasi tersebut.

Pemusnahan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Merauke, Juan Girsang.

Dalam keterangannya, Girsang menegaskan bahwa barang-barang ilegal ini menimbulkan kerugian material dan immaterial, serta berpotensi merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan.

“Barang-barang ilegal seperti ini memang menjadi tantangan besar. Meskipun rokok dijual dengan harga murah, namun jika tidak dilengkapi pita cukai resmi, hal ini berdampak besar pada kerugian negara,” ujar Girsang setelah pemusnahan.

Sebagian besar barang yang dimusnahkan berasal dari hasil patroli laut yang dilakukan di sekitar perairan Merauke, di mana petugas menemukan rokok dan alkohol ilegal dari nelayan luar Papua yang sedang mencari ikan. Sementara itu, kulit buaya ditemukan dalam penyelidikan terhadap barang-barang yang dibawa dari jalur Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak dilaporkan dengan benar oleh pelaku. Pemusnahan barang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan serta jalur distribusi barang. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *