APBD Provinsi Papua Selatan Tahun 2025, Ditarget Rp. 1,7 Trilliun
Merauke, PSP – Untuk pertama kalinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Selatan bersama pemerintah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Papua Selatan, di Swiss-Bell Hotel, Sabtu (30/11).
KUA-PPAS itu untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 mendatang. Penandatangan dilakukan oleh Pj. Sekda Papua Selatan, Drs. Maddaremmeng dan Ketua Sementara DPR Papua Selatan, Heribertus Silvinus Silubun, SH.
Heribertus Silubun mengatakan, menurut data pendapatan yang disajikan pemerintah daerah tidak terjadi peningkatan jumlah APBD di tahun 2025.
“Kalau dilihat data pendapatan yang disajikan oleh pemerintah daerah, sebenarnya tidak terjadi peningkatan jumlah APBD yang signifikan,” ujar Heribertus.
Disebutkan, target APBD tahun 2025 menurut rancangan hanya sebesar 1,7 Trilliun.
“APBD sebelumnya yang sebesar 1,9 Trilliun, sementara tahun ini target APBD Provinsi Papua Selatan hanya diangka 1,7 Trilliun artinya ini lebih rendah,” sebutnya.
Untuk mendorong APBD, kata Heribertus, cukup banyak potensi yang bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi hal itu belum didorong dengan peraturan daerah yang belum tercipta.
“Sebenarnya masih cukup banyak potensi di Papua Selatan yang bisa masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentu bisa digarap oleh pemerintah hanya saja ini harus didasari dengan peraturan daerah. Sementara DPR baru saja dilantik, tentu perlu kesiapan pemerintah untuk mengusulkan peraturan daerah yang terkait untuk meningkatkan PAD. Seperti retribusi yang sedianya dipungut harus bersifat sah,” jelasnya.
Ditambahkan, penandatanganan KUA-PPAS yang dilakukan sudah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dalam satu pekan terakhir..
“Penandatanganan hari ini sudah sudah melalui proses pembahasan yang cukup panjang yang kita lakukan dalam satu minggu belakangan ini secara maraton,”ujar Heribertus.
Bagi dia, ini merupakan satu langkah awal dalam rangkaian tahapan persiapan pembahasan APBD induk 2025 nanti.
“Tentunya, yang kami bahas ini adalah rancangan. Jadi, yang DPR Papua Selatan lakukan ini ada penyesuaian angka, kemudian ada aturan-aturan yang harus disesuaikan,” kata dia.
Lanjut Heribertus, tentunya perlu beberapa perbaikan. Setelah kesepakatan ini ditandatangani, menjadi kewajiban dari tim anggaran pemerintah daerah untuk memperbaiki seluruh dokumen karena sudah tidak lagi menjadi rancangan tetapi sudah ditetapkan menjadi KUA-PPAS tahun anggaran 2025. “Dokumen perbaikan anggaran itu yang nantinya dimasukan bersamaan dengan rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua Selatan 2025 untuk di bahas di DPR provinsi,” pungkasnya. [ERS-NAL]