KPU Kab. Mappi Tetapkan DPT Sebanyak 82.154 Pemilih Pada Pilkada 2024
Mappi, PSP – Bertempat di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi tepat pada pukul 20.30 WIT tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 82.154 Pemilih pada Pilkada 2024. Tertuang dalam lembar Berita Acara nomor 82/PP.07.2-BA/9303/2024 dengan Jumlah Distrik 15, Jumlah Kelurahan /Desa 164, Jumlah TPS 207, Jumlah Pemilih laki-laki 41.960, dan Jumlah Pemilih Perempuan 40.194, Total Jumlah Pemilih dalam DPT Sebanyak 82.154 Pemilih. Sabtu (20/9/2024).
Hadir pada kesempatan itu, Pejabat Bupati Kabupaten Mappi Dr. Michael R.Gomar, S.STP, M.Si melalui Asisten I Mauridsius Kabagaimu, S.IP, Kodim 1707 di Mappi, Bawaslu Mappi, Kapolres Mappi, Kadis Capil, Kesbangpol, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Mappi. Dan LO admin Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Gabungan Partai Pengusung dan Partai pendukung Bakal Pasangan Calon.
Rapat Rekapitulasi Penetapan DPT sebanyak 82.154 Pemilih pada Pilkada 2024 di Pimpin langsung oleh Ketua KPU Mappi Yati Enoch yang didampingi oleh anggota Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan Irwan Awaludin, anggota Komisioner Devisi Perencanaan Data dan Informasi Y. Corolus Fofied, anggota Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Syaifulloh.
Berita Acara pleno dan Rekapitulasi DPT Kabupaten Mappi di sampaikan oleh PPD setiap Distrik, didampingi oleh Komisioner Devisi Perencanaan Data Dan Informasi Y. Carolus. Fofied pembacaan hasil Rekapitulasi sesuai dengan tanggapan masyarakat. Hasil pencocokan dan penelitian potensi Pemilih baru disingkronkan dengan Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga pada sistem informasi administrasi kependudukan dan diinput dalam sistem data Pemilih SIDALIH Komisi Pemilihan Umum.
Ketua KPU Mappi Yati Enoch saat membuka Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT itu menyampaikan, Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan pasal 28 ayat 8 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 41 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tujuh Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Ini merupakan kerja bersama Tim Rendatin KPU Kabupaten Mappi. Satu pencapaian yang luar biasa Tim Rendatin saya mengapresiasi sebagai informasi Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu DP4 Kabupaten Mappi berjumlah 62.358 Pemilih yang diterima sebagai dasar pemutahiran pencocokan dan penelitian hingga ditetapkan mencapai 82.154 Pemilih sudah melalui proses panjang yaitu, DPS, DPSHP, DPSHP akhir, hingga menjadi DPT,” ungkap Ketua KPU Mappi.
Ketua KPU Mappi juga berharap, warga masyarakat di Kabupaten Mappi dan Partai Politik peserta Pemilu 2024 dapat menerima ini. Atas nama pimpinan KPU Kabuoaten Mappi sangat mengapresiasi dukungan kerjasama dengan pihak Pemerintah Daerah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sampai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap ini yang akan di gunakan pada Pilkada 2024 nantinya.
Diketahui, Rapat Rekapitulasi Penetapan DPT pada Pilkada 2024 di Kabupaten Mappi yang berlangsung pada jam 15:00 sampai 21:00 WIT berjalan baik dari awal sampai selesai penetapan DPT pada Pilkada 2024. [RADE-NAL]