KPU Merauke Bahas Persiapan dan Dana Kampanye dengan Peserta Pilkada
Merauke, PSP – Komisi Pemilihan Umum bahas persiapan persiapan kampanye dan dana kampanye pemilihan bupati- wakil bupati tahun 2024 lewat rapat koordinasi di hotel Sunny Day Merauke, Kamis (19/9/2024).
Anggota komisioner KPU Merauke Devisi Sosialisasi, Pendidikan Partisipasi Pemilih Masyarakat, Yanderzon Viktor Billik mengatakan rakor ini bagian dari tahapan pilkada yang sedang berjalan. Rakor ini menghadirkan peserta pilkada lo bapaslon, partai politik, tim pemenangan dan instansi terkait untuk berkoordinasi sebagai komunikasi awal menyangkut dana kampanye dan persiapan kampanye.
“KPU sendiri akan melakukan penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati 22 September 2024. Untuk jadwal kampanye dimulai 25 September hingga tiga hari sebelum pencoblosan”, beber Viktor.
Mengenai dana kampanye kata viktor ada tiga sumber baik dari paslon sendiri, parpol pengusung, perorangan dan badan swasta. Sumbangan dana dari perorangan maksimal Rp 75.000.000 dan badan swasta senilai Rp 750.000.000.
Seperti diketahui rakor itu mangacu pada ketentuan pasal 63 dan pasal 74 ayat (3) Undang- Undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang. Dimana mengatur tentang kewajiban pasangan calon dalam melaporkan dana kampanye dan melaksanakan kampanye serta untuk menyamakan presepsi sekaligus memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan terkait kampanye dan dana kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati Merauke tahun 2024.[FHS-NAL]