Bupati Hengki Pastikan Ajukan Cuti Sesuai Aturan
Tanah Merah, PSP – Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menanggapi hal tersebut Bupati Kabupaten Boven Digoel Hengki Yaluwo, mengatakan sesuai dengan surat edaran tersebut, selaku Bupati Boven Digoel yang juga ikut dalam pertarungan pilkada Boven Digoel, akan mengajukan cuti sesuai dengan aturan tersebut terhitung 22 September hingga 23 November 2024 mendatang. Namun di tanggal 23 November dirinya akan kembali melanjutkan tugas sebagai kepala daerah.
“Perlu diketahui oleh masyarakat, kami telah ajukan cuti kampanye terhitung dari tanggal 22 September hingga 23 November 2024. Sehingga saya cuti kurang lebih satu setengah bulan, ini aturan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilanggar,” ijar Bupati Hengki saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Dikatakan Hengki Yaluwo, cuti di luar tanggungan negara itu, d ajukan dalam rangka melaksanakan kampanye, yang akan dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, hal ini perlu di ketahui Masyatakat, kusunya masyarakat Boven Digoel, bahwa sebagai bupati yang ikut dalam pilkada serentak ini harus mengajukan cuti. Namun iya masih sebagai bupati aktif hingga akhir pemerintahan.
“ Kami diberikan ruang oleh undang Undang hanya cuti kampanye di luar tanggungan negara. Sehingga di luar tanggungan negara kami cuti kurang lebih satu setengah bulan untuk kampanye, setelah itu kami akan kembali menjalankan tugas sebagai bupati aktif sampai dengan pemilihan bupati baru setelah pemilihan dan pelantikan, barulah kami lakukan serah terima jabatan,” Ujar Hengky.
Perlu di ketahui bahwa dalam surat edaran itu dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. Pengajuan cuti yang diajukan yakni cuti di luar tanggungan negara (CLTN) dimana dalam pegajuan cuti tersebut, tidak diperbolehkan memakai fasilitas negara.[VER-NAL]