Belum Bayar Tahap Ke 3, Markas Batalyon Infantri 757/GV Kembali Di Palang Masyarakat Hak Ulayat

0

Masyarakat saat usai melakukan pemalangan di batalyon infantri 757/GV

Tanah Merah, PSP – Lagi-lagi Markas Batalyon Infantri 757/Gubta Vira di palang oleh pemilik hak Ulayat tepatnya di Kampung Arimbet Distrik Arimop Kabupaten Boven Digoel pada Kamis (12/09//). Pemalangan yang di lakukan pemilik tanah adat, tersebut terjadi di tiga lokasi pembangunan yang ada di dalam lingkungan markas batalyon infanteri 757/GV, yakni Pemalangan pembangunan perumahan prajurit, Gudang, dan Klinik Batalyon.

Diketahui bahwa terkait pemalangan Markas Batalyon 757/GV tersebut, sebelumnya sudah pernah dilakukan Pemalangan dengan tuntutan yang sama yakni pelunasan pembayaran hak tanah adat, dan kali ini Masyarakat  kembali menuntut pelunasan pembayaran tanah adat mereka kepada pihak TNI dan pemerintah kabupaten Boven Digoel, untuk segera melunasi perjanjian pembayaran tahap ke 3 atas tanah meraka yang hingga saat ini belum terbayar lunas dengan total nilai sebesar Rp. 17.500.000.000 untuk pembayaran tanah batalyon seluas 1000 x 1000 meter persegi.

Aksi Pemalangan pembangunan yang dilakukan pemilik tanah adat bersama keluarganya itu, disambut Danton 757/GV, Letda inf. Ady Wiguna dan melakukan negosiasi untuk Pemalangan tidak di lakukan, namun negosiasi tidak menemukan titik penyelesaian sehingga pihak pemilik tanah tetap melakukan pemalangan hingga ada proses pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah di sepakati bersama saat pembayaran tahap kedua  di tahun 2019 lalu.

“Kami tidak ada banyak bicara lagi, kami minta agar tanah ini segera di bayar. Kalau belum bayar kamu tutup sementara waktu sampai pembayaran dilakukan, kalau sudah di bayar baru kami buka palang ini,”tegas Lukas Aurop.

Menyikapi tuntutan dan Pemalangan yang di lakukan pemilik tanah adat tersebut, selaku penanggung jawab di Markas batalyon infanteri 757/GV, Letda inf. Ady Wiguna, tidak mampu berbuat banyak, namun terkait pemalangan tersebut, akan ditindaklanjuti ke komando atas untuk segera melihat persoalan tersebut. “Kami sudah melakukan negosiasi kepada pemilik tanah adat, untuk bersabar, sambil kami melakukan komunikasi ke komando atas, namun pihak keluarga tidak terima dan tetap meminta untuk segera melunasi pembayaran tahap akhir, jadi kami tidak bisa membatasi hak pemilik tanah adat untuk melakukan Pemalangan, namun kami akan melaporkan persoalan ini,” ungkap Danton 757/GV.[VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *