KPU Verifikasi Syarat Calon Bupati-Wakil Bupati
Merauke, PSP – Komisi Pemilihan Umum Merauke melakukan penelitian persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati kabupaten Merauke tahun 2024 di hotel Halogen Merauke, Senin (2/9/2024).
Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun mengatakan sesuai dengan PKPU verifikasi persyaratan calon dilakukan mulaj 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024. Dalam verifikasi ini KPU melibatkan semua instansi/lembaga yang mengeluarkan dokumen syarat calon untuk mengetahui keabsahan dan kebenaran dari dokumen yang diserahkan masing-masing bakal pasangan calon.
“Semua dokumen diverifikasi mulai dari ijazah yang melibatkan Dinas Pendidikan, dokumen yang dikeluarkan oleh Pengadilan kemudian, surat pengunduruan diri dari instansi terkait bagi paslon yang berstatus ASN. Harus ada juga tanda terima dari instansi yang berkaitan, begitu juga dengan dokumen dari instansi lainnya”, beber Rosina.
Selama verifikasi berlangsung, KPU akan menyampaikan ke bapaslon bila masih ada dokumen yang belum benar. Maka paslon bisa melakukan perbaikan dalam masa perbaikan mulai 6 hingga 8 September 2024. Seperti diketahui ada empat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar dan dinyatakan diterima oleh KPU Merauke. Keempat bapaslon itu yakni pasangan Kristian Gabze-Kusmanto, pasangan Guntur Ohoiwutun-Prayogo, Yosep Gebze-Fauzun Nihayah dan pasangan Hendrikus Mahuse-Riduwan.[FHS-NAL]