Siap-Siap, Masuk Pantai Lampu Satu akan Dikenakan Tarif

0

Merauke, PSP – Pemerintah Kabupaten Merauke sudah mempersiapkan peraturan daerah berkaitan pajak retribusi. Dalam pajak retribusi itu, pemerintah akan memasukkan pantai Lampu Satu sebagai penghasil pendapatan asli daerah (PAD)

Jadi kedepan, masyarakat yang mengunjungi salah satu objek wisata di Merauke itu akan dikenakan tarif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Merauke Benhur Rentandatu, SE di Halogen Hotel.

“Ini kan jadi primadona objek wisata pantai Lampu Satu ini. Sehingga menjadi konsentrasi kami untuk menata. Dan tahun ini kami akan kembali membangun beberapa fasilitas yang bisa dinikmati pengunjung,” ujar Benhur.

Benhur mengakui, sempat adanya pungutan-pungutan dari masyarakat kepada pengunjung di pantai Lampu Satu.

“Kami sudah rapat di kelurahan, dan kami sudah ingatkan masyarakat agar menunggu dulu Perda disosialisasikan. Iya (ada tarif) tapi pemerintah harus menyiapkan fasilitas dulu. Karena memang untuk itu sudah ada peraturan daerah (Perda) nomor 4 terkait pajak daerah. Dan salah satu objek wisata yang masuk dalam retribusi daerah itu adalah pantai Lampu Satu,” ungkap Benhur.

Sementara salah seorang warga Lampu Satu  Hamsa mengatakan, sepakat dengan adanya tarif bagi pengunjung ke pantai. Namun, pemerintah harus membedakan antara pengunjung dan warga setempat. “Kalau retribusi ditarik dari pedagang lebih bagus. Dan kalau ditarik dari pengunjung harus dibedakan, mana orang yang berkunjung dan mana warga setempat,” jelas Hamsa. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *