KPU Papua Selatan Tetapkan DPS Sebanyak 342.490, Angka Ini Naik 17 Persen dari DP4

0

Rapat pleno terbuka oleh KPU Papua Selatan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur-Wagub tahun 2024

Merauke,PSP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan menetapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) lewat rapat pleno terbuka reakpitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur-Wakil gubernur tahun 2024 di hotel Halogen Merauke, Jumat (16/8/2024).

Anggota komisioner KPU Papua Selatan Divisi Perencanaan dan Informasi, Daniel Ndiwaen menyebut daam pleno tersebut DPS tela ditetapkan sebanyak 342.490 pemilih di empat kabupaten yakni Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. Dengan rincian jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)  sebanyak 1.073.

Menurut Daniel, dari empat kabupaten ini terlihat jumlah pemilih baru yang sangat tinggi di Kabupaten Mappi. Sesuai dengan data pantarlih yang direkap secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPD hingga kabupaten dan provinsi ada penambahan sekitar 10.999 pemilih.  Sebelumnya pihaknya telah menerima Daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri sebagai rujukan untuk dilakukan sinkronisasi dengan KPU RI lalu diturunkan kembali ke KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota.

“Dari data yang ada, jumlah pemilih ada penambahan sekitar 17 persen dari DP4”, jelas Daniel.

Ditanya soal adanya TPS  di wilayah perbatasan Merauke dengan Boven Digoel dugaan temuan Bawaslu Papua Selatan sesuai dengan  yang dilakukan uji petik, Daniel mengatakan sudah tidak ada masalah. Oleh KPU Boven Digoel, kata Daniel,  menyampaikan bahwa TPS yang ada di Boven Digoel adalah warga penduduk yang ada di sana, begitu pula dengan perbatasan Merauke. Mereka itu warga perbatasan Merauke. “Meski begitu, dalam waktu dekat ini KPU Papua Selatan bersama Bawaslu Papua Selatan akan melakukan peninjuan langsung ke lapangan untuk melihat secara langsung untuk mendapat data yang valid, sehingga data yang dimiliki KPU dan Bawaslu berimbang”, pungkasnya.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *