4 Orang Diamankan Polres Boven Digoel saat Pesta Sabu, Satu Diantaranya PNS Aktif

0

Empat tersangka saat di amankan Satnarkoba polres Boven Digoel

Tanah merah, PSP – Polres Boven Digoel melalui Satuan Narkoba Polres Boven Digoel Berhasil Amankan Empat Tersangka saat Pesta Narkoba, Dari Empat tersangka Satu diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di salah satu OPD di Kabupaten Boven Digoel. Empat sementara tersangka MM merupakan seorang Wanita. Tersangka yang berinisial AA, MM,OW, dan IS diamankan oleh Satnarkoba polres Boven Digoel di salah satu rumah tersangka tepatnya di jalan tras Papua KM 4 pada Kamis (18-07-2024).

Kasat Narkoba Polres Boven Digoel,  Ipda M. Hanif Tambusai, S.Trk Menjelaskan kronologisnya, pada Kamis (18/07) sekitar pukul 04.00 Wit, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel melakukan pembuntutan dan pengintaian terhadap ke 4 tersangka, setelah dinyatakan informasi Valid kemudian anggota melakukan penggerebekan terhadap salah milik tersangka OW, yang diduga kuat sebagai tempat pesta narkoba jenis Sabu-sabu.

Dikatakan Kasat Narkoba, dari hasil penggerebekan, anggota menemukan empat orang tersangka sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah, kemudian anggota langsung mengamankan 4 tersangka bersama barang bukti, selanjutnya ke empat tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Boven Digoel, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan Kasat Narkoba, untuk tersangka (AA) dijerat Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara untuk Tersangka MM,OW, dan IS dari hasil pemeriksaan saat ini, sesuai ketentuan Hukum Pasal 127 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ⁠surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 04 / Bua.6 / Hs / Sp / IV / 2020, Tanggal 07 April 2020 Tentang Penempatan Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika kedalam Lembaga Rehabilitas Sosial bahwa mereka sedang dilaksanakan Assessment di BNN Provinsi Papua di jayapura.

“Tiga tersangka ini mereka adalah pemakai, yang di tawari oleh tersangka AA, dari hasil Pengembangan dari tersangka AA, didapati bahwa sumber Narkoba mengarah ke satu tersangka yang berinisial IS yang merupakan Bandar/pemilik dari Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dari tangan tersangka diamankan barang bukti Sabu-sabu seberat 2,41Gram yang saat ini menjalani proses lanjutan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel, dan untuk tersangka dijerat Dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”terangnya.[VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *