BKPSDM PPS : Belum ada ASN ajukan pengunduran diri untuk maju Pilkada
Merauke, PSP – Belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah Provinsi Papua Selatan yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal ini sebagaiman disampaikan Kepala BKPSDM Provinsi Papua Selatan Drs. Alberth Rapami, M.Si kepada wartawan di gedung negara baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui, ASN yang hendak masuk ke dalam pusaran politik atau mengikuti kontestasi Pilkada wajib mengundurkan diri dari ASN.
“Sesuai dengan regulasi undang-undang pemilu, bahwa ASN yang mau mengikuti Pilkada harus mengundurkan diri pada saat pendaftaran,” ujar Rapami.
Dikatakan dia, BKPSDM sampai saat ini belum ada menerima surat pengunduran diri dari ASN yakni pegawai dari lingkungan pemerintah Provinsi Papua Selatan.
“Sampai sejauh ini belum ada ASN mengundurkan diri, kami juga belum menerima surat resmi. Biasanya diajukan ke Gubernur dulu sebagai atasan langsung, nanti baru ke kami untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Ditanya apakah status ASN nya akan tetap hilang ketika bersangkutan ASN melakukan pendaftaran ke KPU meski belum mengajukan pengunduran diri, Albert bilang, akan ada pemberhentian dengan tidak hormat.
“Kalau pada saat pendaftaran bersangkutan belum mengajukan pengunduran diri, maka akan diusulkan pemberhentian dengan tidak hormat. Tapi diharapkan mengajukan pengunduran diri. Nanti kalau pas ditetapkan sebagai calon lalu disampaikan SK pemberhentian sebagai ASN,” jelasnya.
Diketahui, salah satu pegawai dilingkungan pemerintah Provinsi Papua Selatan akan mengikuti kontestasi Pilkada bupati dan wakil bupati di kabupaten Merauke. Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan Yosep Gebze sudah mendaftarkan diri ke beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Merauke. [ERS-NAL]