Pria Pembunuh Istrinya dengan Sadis Siap Dimejahijaukan

0
Penyerahan tersangka pembunuh istri oleh penyidik Polres Merauke ke Jaksa

Penyerahan tersangka pembunuh istri oleh penyidik Polres Merauke ke Jaksa

Merauke, PSP – Penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke menyerahkan tersangka RH, pria yang membunuh istrinya dengan cara sadis ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (10/7/2024). Begitu pula dengan barang buktinya berupa linggis, pisau, karung bekas, seprai yang sudah terbakar dan gerobak arco. Kini pria paruh baya itu siap dibawa ke persidangan.

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap. Pria itu disangkakan pasal primair 330 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kasus pembunuhan berencana itu terjadi di rumah yang mereka tinggali, Rabu (15/5/2024) dini hari.

“Sebelum terjadi pembunuhan, tersangka bersama istri sempat bertengkar mulut. Sebelumnya mereka juga sudah sering cekcok”, terang AKP Nasution di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2024). Karena sudah kesal dan jengkel, pria itu mengambil linggis dan memukul wajah dan bagian tubuh korban lainnya yang sedang tidur hingga tak berdaya. Pelaku juga menyekap korban dengan bantal. Setelah korban tak bernapas lalu dibungkus menggunakan sprei dan dimasukkan ke dalam karung. Tubuh korban kemudian dibawa ke arah semak-semak menggunakan gerobak arco. Di sana pelaku menyiram minyak tanah lalu membakarnya. Keesokan harinya, warga sekitar mendapati tubuh korban sudah hangus terbakar. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *