18 Juli, 15 ABK asal Merauke yang Ditangkap Otoritas Australia Dipulangkan

0
Rekianus Samkakai.

Rekianus Samkakai.

Merauke, PSP – Terkait dengan pemulangan 15 Anak Buah Kapal (ABK) yang ditangkap otoritas Australia karena melewati batas perairan Australia 3 pekan yang lalu saat ini terus berproses.

Pemerintah Daerah (Pemda) Merauke melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) kabupaten Merauke saat ini tengah mempersiapkan penjemputan bagi 15 ABK tersebut.

Kepala BPPD Merauke, Rekianus Samkakai mengatakan Bupati Merauke telah memerintahkan untuk segera mengurus dan menjemput ke-15 di Bali.

” Pak Bupati beberapa hari lalu memerintahkan, menugaskan untuk segera menjemput tentunya dengan kebijakan anggaran,” katanya kepada wartawan di kantor Bupati, Kamis (11/7).

Rekianus juga mengungkapkan bahwa ke-15 ABK asal Merauke diterbangkan dari Darwin, Australia menggunakan pesawat komersial ke bandara Ngurah Rai Bali secara bertahap sejak tanggal 5 Juli hingga 16 Juli 2024

” Untuk diketahui bahwa dari Australi ke Bali itu adalah tanggung jawab pemerintah Australia, artinya mereka membantu pemerintah Indonesia berkat kerjasama dengan KBRI di Darwin akhirnya mereka bisa dipulangkan dari Darwin ke Bali. Tepatnya tanggal 5 Juli itu bertahap setiap penerbangan 2 orang jadi dari tanggal 5-16 Juli semua ABK tiba di Bali,” jelasnya.

ABK yang sudah tiba di Bali sementara akan ditampung KKP di Banua sembari menunggu keseluruhan ABK tiba untuk selanjutnya dipulangkan ke Merauke.

” Sementara mereka ditampung di pangkalan KKP di Banua. Saat ini kondisi nelayan yang ada di Bali dalam keadaan sehat, hari ini (Kemarin, Red) tiba jumlahnya akan menjadi 8 orang,” tutur Rekianus.

Bupati Merauke, Romanus Mbaraka telah menyiapkan anggaran melalui kebijakannya untuk memulangkan ke-15 ABK tersebut ke Merauke.

” Rencana pemulangan 15 ABK itu tanggal 18 Juli 2024 kalau tidak ada halangan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut juga Rekianus menerangkan ke-15 ABK dipulangkan setelah melewati pemeriksaan oleh Otoritas Australia dan diputuskan untuk dipulangkan karena tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang serius. ” Sesuai informasi dan surat resmi dari KJRI di Darwin tertanggal 5 Juli, mereka dipulangkan karena mungkin baru pertama kali masuk wilayah perairan Australia, lalu yang kedua tidak ditemukan hasil tangkap satwa yang dilindungi di laut Australi dan alat tangkap yang ada di kapal juga alat tangkap jaring biasa. Sesuai dengan surat yang kami terima, kapal dimusnahkan,” pungkasnya. [JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *