Pemberhentian Ketua KPU RI Tak Mempengaruhi Tahapan Pilkada di Merauke
Rosina Kebubun : Mari kita jadikan ini jadi pembelajaran
Merauke, PSP – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, secara tidak hormat. Pemberhentian dilakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pencopotan dilakukan melalui keputusan presiden yang berlaku sejak Selasa (9/7/2024).
Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun mengatakan pemberhentian orang nomor satu di jajaran KPU RI itu tidak mempengaruhi seluruh proses tahapan pemilukada di Kabupaten Merauke. Artinya, semua tahapan pilkada yang dilaksanakan masih berjalan seperti bisa. Kini KPU tengah melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih hingga 24 Juli 2024 nanti.
“Secara prinsip, pemberhentian (Ketua KPU RI,red) ini tidak mengganggu tahapan yang dilaksankan”, terang Rosina di kantornya, Rabu (10/7/2024).
Pihaknya juga sedang persiapan untuk proses pendaftaran calon Bupati-Wakil bupati di bulan Agustus 2024 mendatang. Pelaksanaan pilkada di Merauke juga optimis bisa berjalan aman, damai dan lancar.
Berkaca dari kasus yang menimpa Hasyim Asy’ari itu, Rosina mengajak semua anggota komisioner maupun penyelenggara lainnya agar menjadikannya sebagai pembelajaran dalam menjaga etika maupun perilaku. “Sebagai penyelenggara kita tidak terlepas dari kode etik penyelenggara dan tindak pidana Pemilu”, tukasnya.[FHS-NAL]