BPPD Tinjau Kembali Kerjasama Bilateral Wilayah Perbatasan RI-PNG

0
Rapat koordinasi bahas agenda peninjauan kembali kerjasama bilateral di perbatasan RI-PNG.

Rapat koordinasi bahas agenda peninjauan kembali kerjasama bilateral di perbatasan RI-PNG.

Merauke, PSP – Pemerintah Republik Indonesia dan Papua Nugini (PNG) tengah melakukan peninjauan bilateral antar kedua negara untuk pengaturan wilayah perbatasan RI-PNG yang telah habis masa berlakunya.

“ Pemerintah Indonesia telah menerima nota diplomatik pada tanggal 22 April 2024 yang menyampaikan bahwa pihak PNG telah melalui proses peninjauan kembali 2 perjanjian bilateral pengaturan perbatasan antara pemerintah RI dan PNG yang telah habis masa berlakunya,” kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, Selasa (2/7).

Dalam nota bilateral tersebut, pemerintah PNG meminta tinjauan khusus wilayah perbatasan di kabupaten Merauke dan Boven Digoel.

Rekinaus mengatakan ada beberapa point yang perlu peninjauan. Untuk pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait diantaranya BPPD Merauke, Lantamal XI, Kepala PLBN Sota, Kepala PLBN Yetetkun dan pihak CIQS serta pihak terkait lainnya bertempat di Kantor Bupati Merauke, Selasa (2/7).

Beberapa agenda pembahasan diantaranya penggunaan Pass Lintas Batas, peninjauan kembali perdagangan tradisional antara kedua negara.

“ Kemudian perlu peninjauan alat transportasi untuk kunjungan tradisional baik darat, batas laut. Yang berikut peninjauan patok-patok batas dan titik-titik perlintasan sesuai dengan perkembangan situasi saat ini,” jelasnya.

Kemudian pembangunan Pos Lintas Batas maupun Pos Lintas Batas Negara perlu diusulkan melalui saluran diplomatik dan terdapat persetujuan dari kedua negara, perlu masukan point-point tambahan terkait dengan pengaturan bagi perlintasan khusus dalam hal situasi darurat serta perlu dimasukan point-point tambahan rutin yang dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah perbatasan kedua negara.

“ Masukan-masukan pada saat ini sangat penting untuk dapat disampaikan oleh delegasi kita dalam pertemuan kedua negara. Mudah-mudahan dalam peninjauan kembali ini menjadi moment yang bagus-bagus sehingga usulan-usulan pemerintah daerah yang berkaitan tentang persetujuan dari kedua negara mendapat ruang yang baik dan tepat,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *