Daniel : Penggunaan anggaran dana hibah harus optimal dan bisa dipertanggungjawabkan

0

Rakor pengelolaan dan hibah Pilkada tahun 2024 KPU kabupaten se-Papua Selatan

Merauke, PSP – Penggunaan dana hibah oleh empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Papua Selatan (Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat) dari pemerintah daerah setempat harus transparan dalam agenda Pilkada tahun 2024 ini.. Dengan demikian pengelolaannya bisa dipertanggungjabkan.

Demikian penegasan anggota Komisioner Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Provinsi Papua Selatan, Daniel Ndiwaen  saat membuka Rapat koordinasi pengelolaan hibah pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 KPU kabupaten se-Provinsi Papua Selatan  di Swissbelhotel Merauke, Rabu (12/6/2024) malam. Rakor tersebut menghadirkan KPU maupun tim kesekretariatan dari empat kabupaten.  Penggunaan anggaran untuk item apa saja harus sesuai dengan yang tersusun dalam RAP.

“Untuk itu kita berharap komisioner dengan kesekretariatan di empat kabupaten bisa bekerjasama. Karena, kebijakan dilakukan oleh komisioner, sementara pertanggungjawaban penggunaan anggaran dilaksanakan kesekretariatan”, ujar Daniel. 

Rakor tersebut juga bisa dikatakan untuk menghindari terjadinya korupsi. Sehingga KPU Papua Selatan juga menghadirkan Inspektorat pusat dalam memberikan materi bagaimana teknis penggunaan anggaran dana hibah tersebut. Rakor itu hanya diperuntukkan bagi  KPU kabupaten saja. Sebab, untuk Pilkada perdana tahun ini, KPU Papua Selatan tidak mendapat dana hibah dari pemerintah daerah tapi langsung dari APBN.

Besar anggaran KPU di empat kabupaten yang diajukan ke Pemda setempat nilainya berberda-beda, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Di tempat yang sama, Kabag Keuangan Umum dan Logistik KPU Papua Selatan, Marselus Edy Rianto menyebut rapat ini untuk menjelaskan defenisi hibah yang dikelola KPU kabupaten. Lalu, memberikan kesamaan pemahaman pada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah pemilihan bupati-wabup dilingkungan KPU kabupaten.

“Kegiatan ini juga bertujuan mewujudkan pertanggungjawan keuangan yang akuntabel dan transapran dalam rangka menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan kebijakan standar akutansi pemerintah. Juga, mewujudkan tertib administrasi penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan”, beber Rianto.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *