Merauke Mulai Sosialisasikan Perda Kawasan Bebas Rokok
Merauke,PSP – Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke mulai mensosialisasikan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Merauke yang baru saja ditetapkan pada tahun 2023 lalu. Ketiga Perda itu meliputi Peraturan daerah tentang Pelayanan Publik Nomor 10 tahun 2018, Kawasan Tanpa Rokok Nomor 8 tahun 2023. Kemudian ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Nomor 7 tahun 2023.
Kabag Hukum Setda Merauke, A. Victor Kaisiepo mengatakan sosialisasi ini meerupakan tugas pokok bagian hukum dalam menyebarluaskan produk daerah berupa, Peraturan daerah, Peraturan kepala derah dan Keputusan kepala daerah. Dalam Perda tersebut ada sanksi bagi yang melanggar, baik sanksi administratif, denda hingga pidana.
“Perda kawasan bebas rokok ini hal baru di Merauke”, ujar Kaisepo di sela-sela sosialisasi yang berlangsung di kantor Kelurahan Muli, Selasa (11/6/2024).
Wilayah kasawan bebas rokok menurut Kaisepo, lokasi perkantoran, tempat ibadah dan pendidikan. Di sana sama sekali dilarang untuk tanpa rokok. Ada juga kawasan-kawasan tertentu. Ke depan pemerintah juga akan menyiapkan tempat dimana bisa orang bisa merokok. Hal ini dimaksud tidak melarang orang untuk merokok, melainkan lebih mengatahui kawasan mana saja yang boleh merokok.
“Ini sebenarnya lebih kepada mengedukasi masyarakat agar lebih sehat”, tukasnya. Ditambahkan Kaisepo Perda-perda tersebut juga akan disosialisasikan saat pihaknya nanti melakukan penyuluhan hukum di tingkat distrik. Dengan demikian masyarakat bisa mengetahui Perda yang dibuat oleh pemerintah.[FHS-NAL]