Penerimaan CPNS Formasi Umum Tahun 2022 Ditunda, Ini Penyebabnya

0
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Merauke, Salvianus Laiyan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Merauke, Salvianus Laiyan.

Merauke, PSP – Pada tahun 2022 lalu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) kabupaten Merauke mendapatkan kuota penerimaan CPNS formasi umum sebanyak 274 orang. Namun hingga saat ini proses penerimaan tersebut belum juga dilaksanakan.

Kepala BKPSDM Merauke, Salvianus Laiyan mengatakan belum dilakukannya penerimaan formasi umum tahun 2022 tersebut dikarenakan pihaknya harus terlebih dahulu menyelesaikan proses pengangkatan tenaga honorer dan P3K Guru dan Kesehatan tahun 2023 lalu yang hingga saat ini prosesnya belum juga selesai.

“ Formasi umum tahun 2022 yang kita belum sempat ambil karena kita masih tertunda dengan harus menyelesaikan dulu formasi tenaga honorer dan juga formasi Nasional 2023 P3K Guru dan Kesehatan. Sehingga itu yang harus kami selesaikan dulu sementara formasi 2022 itu yang formasi daerah yang kita mintakan itu kita belum bisa mengajukan karena ada 2 formasi yang belum selesai,”

Dirinya khawatir jika formasi umum tahun 2022 dibuka sementara 2 formasi yang lain prosesnya tengah berjalan dapat mengurangi kuota calon pelamar yang lain.

“ Kekhawatirannya bila kita membuka formasi umum tahun 2022 itu, mereka yang sudah lolos di pengangkatan honorer dan formasi tahun 2023 akan juga ikut mendaftar sehingga mengurangi kuota dari calon pelamar yang lain,” jelasnya.

Ditanya apakah mungkin kuota formasi umum tahun 2022 tersebut dilaksanakan tahun ini, dirinya tidak dapat memastikan bahkan sulit dilakukan. Dirinya beralasan sudah masuk bulan ke enam dan juga proses NIP dari formasi honorer dan P3K guru dan Kesehatan ini juga masih berproses sehingga melihat kondisi waktu sulit sulit untuk tahun ini dilakukan.

Disinggung mengenai kuota formasi umum tersebut akan hilang jika tidak segera dilaksanakan, Salvianus mengungkapkan bahwa kuota tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan daerah yang sekarang, sehingga hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kebijakan pimpinan selanjutnya apakah kuota tersebut masih diberikan atau tidak.

“ Inikan formasi atas kebijakan pimpinan yang sekarang, mudah-mudahan oleh pimpinan yang baru nanti kuota itu tidak hilang tetapi masih diberikan ruang untuk kita lakukan penerimaan tetapi kalau nanti kebijakan lain oleh pimpinan yang baru kita menyesuaikan dengan kuota,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *