Kurangi Over Kapasitas, Lapas Merauke Berikan Pembebasan Bersyarat kepada 5 Narapidana

0

5 WBP Lapas Merauke bebas bersyarat tampak diapit oleh petugas kejaksaan.

Merauke, PSP – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Merauke memberikan hak pembebasan bersyarat kepada lima narapidana Rabu (29/5).

Kepala Seksi Kamtibmas Lapas Merauke, Bekti Utomo mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan tahap pembebasan narapidana setelah menjalani minimal dua pertiga masa hukumannya, dengan syarat bahwa dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

“Prosedur ini diatur dalam Pasal 10 Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, yang memberikan hak atas berbagai jenis pembebasan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu,” kata Bekti dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakan, meskipun hak tersebut diberikan, namun tidak bersifat mutlak, karena dapat dicabut kembali jika narapidana tersebut melakukan pelanggaran selama menjalani pembebasan bersyarat.

“Narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti berkelakuan baik selama menjalani pidana, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat resiko,” lanjutnya.

Dilanjutkan, narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat kemudian diserahkan kepada Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib melapor sesuai ketentuan, serta dilaporkan administratif kepada pihak Kejaksaan.

Ditambahkan, program pembebasan bersyarat menjadi salah satu upaya Lapas Merauke untuk mengurangi over kapasitas dan meningkatkan pembinaan kepada narapidana.

“Ini juga sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam optimalisasi sistem pemasyarakatan,” katanya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *