Bersumber dari APBD T.A 2024, Pemda Mappi Berikan Bantuan Hibah Kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela Bersifat Masyarakatan
Mappi, PSP – Bersumber dari APBD tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Mappi kembali menyerahkan bantuan hibah kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat masyarakatan, dan penyerahan penghargaan atlit berpartisipasi tahun 2024. Penyerahan bantuan hibah diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Mappi Michael R. Gomar, S.STP, M.Si di gedung qhaindau ury, Jumat (10/5/2024).
Penjabat Bupati menyampaikan, proses perencanaan penyerahan bantuan hibah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga organisasi lembaga masyarakatan yang mengajukan proposal bisa mendapatkan bantuan hibah. Bantuan hibah dapat diintruksikan oleh pemerintah kabupaten kota bahkan provinsi yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sambungnya, organisasi lembaga kemasyarakatan harus benar-benar berdomisi dan melaksanakan program kegiatan yang sudah berkelanjutan di beberapa tahun. Tujuannya agar proposal yang diajukan bisa diverifikasi oleh tim verifikator yang menerima proposal bantuan hibah yang diajukan oleh organisasi lembaga kemasyarakatan.
“Diharapkan bantuan hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten mappi bisa digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya. Seluruh laporan pertanggungjawaban tentang penggunaan bantuan hibah harus dipertanggugjawabkan, dan jangan seperti tahun-tahun sebelumnya tidak mempertanggungjawabkan laporan tepat waktu,” ucapnya.
Penjabat Bupati katakan, kemampuan keuangan daerah dalam memberikan bantuan hibah kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat masyarakatan sangat terbatas. Sehingga di tahun 2024 pemerintah memberikan bantuan hibah kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat masyarakatan yang benar-benar sangat membutuhkan.
“Di kabupaten mappi banyak gereja-gereja dan tempat ibadah lainnya yang sudah tidak layak digunakan. Dengan data yang ada, dan banyak harapan masyarakat, maka pemerintah daerah memberikan bantuan hibah untuk perehaban gereja-gereja dan tempat ibadah lainnya yang memang sangat tidak layak untuk digunakan, dan itu merupakan komitmen pemerintah daerah,” tutupnya. [RADE-NAL]