27 Juli 2024

KPU Mappi Tetapkan Hasil Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Mappi

0

Saat Penandatanganan Berita Acara Oleh Partai Politik

Mappi, PSP – Bertempat di hotel grand avista, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi menetapkan Dua Puluh Lima (25) perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Mappi terpilih periode 2024 – 2029. Penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten Mappi di Pleno Terbuka dipimpin dan dibacakan oleh Ketua KPU Yati Enoch yang didampingi dua anggota Komisioner KPU, Kamis (2/5/2024).

Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu, para pimpinan Partai Politik,  pimpinanTNI/Polri dan Pemerintah Daerah. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan surat KPU Republik Indonesia (RI).

Dapil satu delapan (8) kursi yakni, Salimuddin partai PKB, Florentinus Yagande partai Gerindra, Alvin Sanda partai PDI Perjuangan, Marianus Toding partai Golkar, Robertus Wira Yanakaimu partai Nasdem, Fransiskus Berlin Helmut Wagatu partai PKS, Marianus Donatus Agawemu partai PBB dan Barnabas Gobay partai Demokrat.

Dapil dua delapan (8) kursi yakni, Ananias Mabur partai PKB, Rosita Adriyanti partai Gerindra, Irianto Mendila partai PDI Perjuangan, Lodifikus Mahatam partai Golkar, Benediktus Benu Erro partai Nasdem, Salomo Sohip Samogoi partai PKS, Suwarsih partai PAN dan Anzar Abbas partai Demokrat.

Dapil tiga lima (5) kursi yakni, Hamsi partai PKB, Niven Tagi partai PDI Perjuangan, Erik Yonatan Oku partai Nasdem, Tamerullah partai Hanura dan Frois Wihagi partai PPB. Dapil empat empat (4) kursi yakni, Nikson Kaisepo partai PKB, Marandus Situmorang partai Nasdem, Sekundus Somahai partai Gerindra dan Agustinus Yas partai PBB.

Ketua KPU sampaikan, rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu tahun 2024, ini sesuai dengan surat dari  KPU RI dengan nomor surat 421. Surat tersebut menjelaskan semua penyelanggara yang ada di 514 Satker di Indonesia, yang tidak mempunyai perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) wajib menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu 2024 di tanggal 2 Mei 2024.

“Jadi penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu 2024, sesuai dengan surat keputusan KPU RI yang baru diturunkan kepada seluruh KPU di Indonesia. Dan sengketa Pemilu 2024 di kabupaten mappi tidak ada nomor perkara yang masuk, maka KPU mappi mempunyai kewajiban untuk menetapkan dan menyampaikan hasil pemilu kepada seluruh masyarakat dan peserta Pemilu 2024,” pungkasnya. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *