Kejaksaan Merauke Berhasil Dorong Dua Kasus Pelanggaran Pemilu 2024 ke Pengadilan
Merauke, PSP – Kejaksaan Negri Merauke menyatakan hingga saat ini, mereka hanya berhasil menangani dua kasus pelanggaran pemilu 2024 di Provinsi Papua Selatan dan mendorongnya hingga ke pengadilan.
Kejari Merauke melalui Kasintel Kejaksaan Negri Merauke, Willi Ater Sianipar, SH, mengungkapkan dari empat wilayah yang mereka bawahi, yakni Mappi, Asmat, Boven Digoel, dan Merauke, kasus pelanggaran pemilu 2024 yang masuk hingga pengadilan hanya lah satu kasus.
Untuk kabupaten Merauke sendiri, Willi Ater Sianipar menyampaikan belum ada kasus pelanggaran pemilu 2024 yang sampai ke tahap penuntutan.
Di kabupaten Asmat, satu kasus perobekan surat suara telah diputus inkrah oleh pengadilan Negri MerUke. Sementara itu, di Boven Digoel, kasus dugaan money politik sedang dalam proses upaya hukum (banding), setelah Pengadilan Negeri Merauke memvonis bebas terdakwa.
Willi Ater Sianipar juga menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ada kasus pelanggaran pemilu 2024 yang ditangani di Mappi dan Merauke.
“Mappi dan Merauke sampai saat ini tidak ada (pelanggaran pemilu yang sampai ke pengadilan),” ujar Sianipar di kantor Bawaslu Merauke lusa lalu. Ia menyebut, Kejaksaan Negri Merauke berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum terkait pelanggaran pemilu guna menjaga integritas dan demokrasi di Papua Selatan. [ERS-NAL]