Caleg Terpilih dari 7 Parpol Ini Terancam Tidak Dilantik

0
Marman

Marman

Merauke, PSP – Sejumlah partai politik di Provinsi Papua Selatan tepatnya dari 3 kabupaten cakupan baik Asmat, Mappi dan Merauke tidak menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsin Papua Selatan Marman,M.Si dikantornya baru-baru ini.

Marman menyebut, parpol-parpol dimaksud yakni PSI, Gerindra, Ummat, Perindo, PKN, PKB dan Golkar.

“Caleg terpilih dari partai ini seyogyanya tidak dapat dilantik karena parpolnya tidak menyerahkan LADK dan kemudian dilanjutkan ke Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” jelas Marman.

Kata Marman, hal ini berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU Pemilu, bahwa parpol yang tidak melaporkan dana awal kampanye ke KPU dapat dilakukan pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayah yang bersangkutan.

“Jadi ini ada indikasi kelalaian dari penyelenggara KPU, di mana parpol-parpol tidak melaporkan LADK ke KPU, tapi tetap diikutsertakan pada Pemilu 14 Februari lalu,” ujarnya.

Ditegaskan, seandainya parpol-parpol tersebut hendak kembali melaporkan LADK di masa sekarang maka tidak akan ada guna nya.

“Tidak ada gunanya (sekarang dilapor) waktu suudah habis,” tegas Marman.

Dilanjutkan, parpol yang tidak menyerahkan LPPDK akan diberikan sanksi administrasi, yakni tidak ditetapkannya calon anggota DPR tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang telah terpilih. “Kami akan segera membuat surat ke KPU untuk 3 kabupaten tersebut untuk mengingatkan terkait dengan caleg-caleg dari  sejumlah parpol tersebut. Agar jangan sampai KPU menetapkan mereka sebagai caleg terpilih dan dilantik. Sebab, aturannya sudah sangat jelas,’’ tandasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *