TPP untuk Guru Rp.500 ribu, PGRI Merauke : Profesi kami dilecehkan

0
Gambar WhatsApp 2024-04-05 pukul 17.51.10_3799fa09

Merauke, PSP – Ratusan guru di kabupaten Merauke yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggeruduk kantor Dinas Pendidikan kabupaten Merauke. Dengan menggunakan seragam PGRI, sejak pukul 08.00 Wit ratusan guru berorasi dan membentangkan spanduk terkait penolakan terhadap Keputusan Bupati mengenai pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawi (TPP) yang dirasa tidak menghargai guru di kabupaten Merauke.

Wakil Ketua II PGRI Merauke, Frans Lukianus Liptiay mengatakan dalam keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/75/Tahun 2024 tersebut, besaran TPP bagi guru di kabupaten Merauke sangat kecil dibandingkan dengan jabatan pegawai lain di lingkungan Pemda Merauke.

“ Disaat pejabat lain dengan penghargaan TPP begitu besarnya, kami guru-guru yang sertifikasi tidak berikan TPP dan yang non sertifikasi dihargai dengan Rp. 500 Ribu dan kami dianggap sebagai pelaksana padahal guru-guru itu mempunyai jabatan, ada jabatan guru penata Muda, guru madya, semua ada tetapi kami tidak dianggap kami hanya pelaksana,” katanya kepada wartawan disela aksi, Jumat (5/4).

Dengan besaran TPP yang didapat guru hanya RP. 500 Ribu, pihaknya merasa itu telah melecehkan profesi guru sebagai profesi yang mulia yang telah melahirkan orang-orang sukses di Negeri ini.

“ Yang paling mendasar adalah profesi kami sebagai guru itu dilecehkan, itu dasar dari semua itu,” tuturnya.

Untuk itu para guru menuntut agar keputusan Bupati Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/75/Tahun 2024 tersebut dibatalkan dan jika tuntutan mereka tidak diikuti, maka para guru akan kembali melakukan aksi yang lebih besar dari ini.

“ Aksi berikutnya kemungkinan setelah Idul Fitri, setelah Idul Fitri mungkin sekolah akan ditutup tapi tiap hari kami akan absen ke Dinas Pendidikan,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke yang juga ketua Tim TPP Merauke, Yeremias Paulus Ruben Ndiken secara singkat menjawab tuntutan para guru dengan mengatakan bahwa aturan tersebut akan ditinjau kembali.

“ Tadi jawaban saya singkat saja akan ditinjau,” katanya.

Dirinya sebenarnya juga merasa bahwa besaran TPP yang diterima guru sangat rendah, tetapi itu keputusan pemerintah sehingga dirinya juga tidak bisa menabrak aturan diatasnya.

“ Kalau mau memperpanjang bahasa tinjau itu juga sampai ke kementerian Keuangan karena intinya TPP inikan dari sana, Undang-Undangnya datang dari sana itu Perpres 23 Tahun 2020, kami ini sudah lalai melaksanakan TPP 3 sampai 4 tahun. Lalu sampai yang keempat tahun ini diperingatkan oleh BPK untuk melaksanakan ini (TPP, Red),” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *