Musrembang Otsus PPS Digelar, Pj. Gubernur Safanpo Gaungkan Perdamaian Demi Pembangunan

Merauke, PSP – Untuk pertama kalinya, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) khusus untuk otonomi khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua Selatan digelar.
Musrembang Otsus ini dilakukan di Halogen Senin, (25/3) menyusul sudah terbentuk dan dilantiknya Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan musrembang Otsus ini berlandaskan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan kemudian UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
Selanjutnya, peraturan pemerintah nomor 106 tentang kewenangan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
Adapun beberapa tujuan musrembang Otsus perdana di Provinsi Papua Selata ini untuk menyusun usulan program kegiatan dan Sub kegiatan menggunakan dana otonomi khusus tahun berikutnya.
Mengharmonisasi program dan Sub kegiatan yang juga didanai dari dana Otsus. Mendapatkan aspirasi dari masyarakat terutama OAP. Menyempurnakan rancangan awal usulan program kegiatan dan Sub kegiatan yang bersumber dari dana Otsus. Menyelaraskan usulan program kegiatan dan Sub kegiatan yang menjadi kewenangan khusus. Mengintegrasikan dan menyempurnakan rancangan penggunaan dana Otsus yang akan dicantumkan dalam lampiran pada APBD serta menyempurnakan rancangan akhir RKPD tahun berikutnya.
Berbagai pihak terlibat aktif, dalam musrembang yang dibuka Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo,ST.,MT termasuk perwakilan dari pemerintah daerah Provinsi, kabupaten cakupan, lembaga adat, tokoh masyarakat, MRP Provinsi Papua Selatan, BP3OKP Provinsi Papua Selatan, serta perwakilan dari berbagai sektor.
Pj. Gubernur Safanpo dalam sambutannya mengatakan musrenbang Otsus itu merupakan momentum yang sangat penting untuk mengevaluasi pelaksanaan dan implementasi program percepatan pembangunan yang sudah dilaksanakan.
“Musrembang otsus ini harus melakukan review program kegiatan otsus, apakah program yang kita laksanakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan dasar orang asli Papua dan menginventarisasi serta menyerap aspirasi orang Asli Papua tentang kebutuhan dasarnya atau tidak,” ujar Pj. Gubernur Safanpo.
Ia mengatakan, undang – undang Otsus sedianya memiliki dua kaki yakni resolusi konflik Papua dan program percepatan pembangunan bagi Provinsi Papua.
“Program resolusi konflik ini perlu, karena banyak program pembangunan di Provinsi Papua selalu mengalami hambatan karena faktor keamanan. Konflik – konflik harus kita selesaikan dengan cara rekonsiliasi, dengan cara perdamaian. Ini harus dibangun di seluruh Tanah Papua,” pesan dia.
Selanjutnya, program percepatan pembangunan di Tanah Papua dinilai penting untuk terus dilakukan.
“Karena apa, Provinsi Aceh sampai Provinsi Maluku itu sudah membangun Provinsi nya sejak tahun 1945. Sementara Papua yang dulunya Irian Jaya mulai dibangun sejak lahirnya undang – undang nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan Provinsi Irian Barat. Ditahun 1970 baru mempunyai Gubernur dan 9 bupati, dari situlah mulai membangun,” ungkap Pj. Gubernur Safanpo. Untuk itu, lanjut Pj. Gubernur Safanpo agar adanya harmonisasi dan sinkronisasi terhadap hasil Musrembang Otsus di Kabupaten dan rencana yang telah dibuat Provinsi Papua Selatan. [ERS-NAL]