Apakah Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan ? Berikut Penjelasannya

0

Merauke, PSP – Seperti yang diketahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program dari pemerintah yang bergerak untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis termasuk bila mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Merauke, Hernawan Priyastomo mengatakan ada beberapa syarat jika peserta akan klaim BPJS Kesehatan saat terjadi kasus kecelakaan kerja.

Didalam regulasinya di Permenkeu Nomor 141, kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh BPJS Kesehatan maupun dijamin Jasa Raharja syaratnya harus ada laporan kepolisian.

“ Baik kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda wajib meminta laporan polisi,” katanya kepada wartawan saat mengadakan Media Gathering, Kamis (21/3).

Hernawan menjelaskan sebenarnya telah dibuat simplikasi, peserta bila mengalami kecelakaan lalu lintas langsung dibawa saja ke IGD dan akan dilayani, petugas IGD rumah sakit yang melakukan ceklis di aplikasi sistem pendaftaran yang melaporkan bahwa peserta itu kecelakaan lalu lintas.

Khusus untuk kecelakaan lalu lintas ganda, pihak pertaman yang mengcover biaya rumah sakit yaitu Jasa Raharja hingga batas biaya yang tentukan. Jika dalam perawatan biaya yang dikeluarkan melebihi batas yang dicover Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan yang selanjutnya mengcover pengobatannya.

 “ Untuk kasus kecelakaan ganda Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas plafonnya kemudian jika lebih dari itu baru BPJS Kesehatan mengcover sebagai pihak kedua, jadi pihak pertamanya adalah Jasa Raharja,” jelasnya.

Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas tunggal, BPJS Kesehatan akan mengcover secara keseluruhan namun dengna syarat wajib yaitu laporan kepolisian yang harus dilampirkan. “ Ternyata untuk kecelakaan yang bisa dicover Jasa Raharja itu hanya kecelakaan ganda kalau tunggal tidak bisa, makanya BPJS Kesehatan yang menjamin namun tetap memerlukan laporan polisi sebagai bukti pasien tersebut adalah korban kecelakaan tunggal bukan kecelakaan ganda,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *