0,5 Kg Ganja dari Boven Digoel Diamanakan Polisi
Merauke, PSP – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil menangkap narkotika jenis ganja seberat 500 gram (0,5 kilogram) lebih dalam kurun waktu dua hari (19/3/2024 dan 20/3/2024). Selain cimeng ada juga uang tunai Rp 2.435.000, dua unit handphone dan satu sepeda motor. Ganja itu ada yang sudah dalam bentuk kemasan siap jual maupun masih dalam kantong besar.
“Pelakunya pemuda berinisial KN dan FR,” terang Kasie Humas Polres Merauke, AKP Ahmad Nurung didampingi KBO Sat Narkoba, Ipda Benyamin di Mapolres Merauke, Rabu (20/3/2024) sore.
Menurut Kasie Humas, di hari pertama anggota opsnal Sat Narkoba meringkus KN di Jalan Kudamati. Dari tangan pelaku, diamankan ganja sebanyak 499,97 gram. Petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan esok harinya, petugas berhasil menciduk pelaku FR di Jalan Ahmad Yani dengan barang bukti 9 paket ganja dengan berat 10,18 gram.
“Ganja ini dibawa dari Kabupaten Boven Digoel, kemungkinan asalnya dari negara tetangga,” ujarnya. Kepolisian juga masih terus mendalami bagaimana prosesnya hingga mariyuana itu bisa tiba di kota Merauke. Kedua pelaku dijerat dengan primer pasal 1 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [FHS-NAL]