Tahun Ini TPP Diterapkan bagi Pegawai di Pemda Merauke, Dimulai Dengan Disiplin
Merauke, PSP – Terhitung sejak Januari 2024 lalu Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Merauke telah diterapkan. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke, Yeremias Paulus Ruben Ndiken kepada Papua Selatan di kantor Bupati, Senin (4/3).
” Kita sudah mulai dari Januari dan selanjutnya melaksanakan TPP sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Perda kita,” katanya.
Hanya saja untuk pembayaran uangnya belum tercair ke setiap rekening dari ASN itu.
” Kegiatannya sudah dilaksanakan cuma keuangannya kami masih menunggu beberapa dokumen,” ujarnya.
Yeremias juga menjelaskan untuk tahap awal ini, penerapan TPP bagi pegawai baru sebatas disiplin kerja mulai dari absen elektronik hingga mengikuti apel. Namun kedepannya juga akan menyasar terhadap kinerja setiap pegawai untuk menentukan berapa besaran TPP yang akan didapat pegawai.
” Mereka untuk sementara dihitung dari disiplin, nanti setelah berjalan 6 bulan baru kita masuk di kinerja, jadi ASN buat apa kerja apa itu yang dinilai ditambahkan dengan disiplin. Yang sekarang ini disiplin absen, apel pagi, apel sore dan setiap keluar itu harus fingerprint,ketika dia keluar lalu kembali masuk lagi dan itu menjadi patokan untuk kita bayarkan TPP,” jelasnya.
Untuk tahap awal ini pihaknya juga masih terus melakukan sosialisasi kepada setiap pegawai terkait penerapan TPP tersebut.
” Mekanismenya kita sosialisasi dulu ketentuan yang ada di Perbup untuk pelaksanaan TPP nanti,” sambungnya.
Dengan terapkannya TPP, artinya setiap honor dari kegiatan-kegiatan yang diikuti oleh pegawai tidak ada lagi dan diganti dengan TPP.
” Honor-honor kegiatan sudah tidak ada lagi karena ketika melaksanakan tugas pokok itu menjadi honor bagi kita (ASN) kecuali kita melaksanakan tugas atau masuk di satu wadah yang diluar dari tugas tanggung jawab, tupoksi kita itu ada honor tetapi berkaitan dengan tugas pokok itu tidak dimasukan didalam honor, honor diganti TPP,” pungkasnya. [JON-NAL]