Pria Pemotong Tangan hingga Putus Saat Pergantian Tahun Siap Disidangkan

0
AKP Haris Baltasar Nasution

Merauke, PSP – Penyidik Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Merauke menyerahkan tersangka berinisial AP (18) dan brang bukti berupa parang ke Kejaksaan Negeri Merauke, Selasa (27/2/2024).  Dia merupakan tersangka kasus penganiyaan yang mengakibatkan tangan Yohanis sebelah kiri sampia putus. Kini ia siap dibawa ke meja hijau.

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution mengatakan penyerahan tersangka itu setelah Jaksa memeriksa berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap. Pelaku sendiri disangkakan pasal  351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasat Reskrim menjelaskan penganiyaan berujung cacat itu terjadi Senin (1/1/2024), sekira pukul 00.30 WIT. Peristiwa itu bermula  adanya cekcok mulut dua warga yakni  Geri dan Askar di rumah korban yang sudah dalam pengaruh minuman keras. Karena Geri tidak terima, ia memanggil tersangka dan kembali ke rumah korban dengan membawa alat tajam. Mereka juga merusak pagar dan melempar batu hingga menganai ayah dari korban di bagian kepala dan telinga. Lantas korban keluar dari dalm rumah dengan maksud mengusir pelaku. Sayangnya, pelaku langsung mengayunkan parang hingga mengenai korban di bagian tangan sebelah kiri hingga putus. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Merauke untuk mendapatkan penanganan medis.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *