MRP Papua Selatan Siap Dorong Caleg OAP yang Potensial
Merauke, PSP – Penghitungan suara pemilu 2024 di Provinsi Papua Selatan akan usai. KPU menjadwalkan penetapan atau pleno terhadap hasil pemilu akan dimulai pada awal Maret 2024 mendatang. Namun, hasil sementara menunjukkan bahwa keterwakilan calon legislatif Orang Asli Papua (OAP) diprediksi tidak akan banyak alias minim yang berhasil melenggang ke kursi dewan.
Berdasarkan data terbaru dari real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, perolehan suara terbanyak di dominasi oleh calon legislatif non OAP. Meskipun demikian, proses penghitungan suara masih berlangsung, dan hasil akhir serta penentuan kursi dewan masih menunggu pengumuman resmi dari KPU.
Perolehan suara yang dominan oleh calon legislatif non OAP menimbulkan berbagai spekulasi dan analisis dari berbagai pihak.
Para caleg OAP misalnya, beberapa waktu lalu sempat menyuarakan dan mendorong MRP Provinsi Papua Selatan sebagai representatif orang asli Papua di selatan menyuarakan penundaan pleno hasil pemilu nantinya.
Karena mereka menganggap dugaan permainan uang dalam mendulang suara oleh caleg lain signifikan terjadi.
Hal ini pun ditanggapi langsung oleh Ketua MRP Provinsi Papua Selatan Damianus Katayu,M.AP yang menyatakan bahwa MRP tidak mempunyai kapasitas untuk mendorong penundaan pleno.
“MRP tidak mempunyai kapasitas untuk menunda. Tapi kami sudah membentuk Pansus dan sudah bekerja berkomunikasi dengan penyelenggara. Kami mendukung, penetapan karena itu agenda nasional. Tapi perlu diketahui kami mengawal proses ini,” ujar Katayu di kantornya, Senin (26/2).
Katayu menekankan bahwa keberpihakan politik pada OAP tidak harus melalui jalur afirmasi. Jalur afirmasi adalah salah satu bentuk kebijakan yang telah disediakan untuk mendukung keterwakilan kelompok-kelompok tertentu, termasuk OAP, namun dukungan kepada calon-calon OAP juga dapat dilakukan melalui proses pemilihan secara umum.
“Pada prinsipnya kami mendorong caleg OAP yang potensial (lewat Pansus, red). Karena keberpihakan politik pun harus pada OAP, jangan sampai disebutkan nanti sudah disediakan melalui jalur afirmasi, tidak. Lewat pemilihan juga harus ada keterwakilan OAP.
Memang kelemahan OAP kenapa tidak menggunakan Money politik dan lebih banyak pada politik hati nurani. Money politik memang salah, tapi minimal ada cost politik dan ini penting,” tutur dia.
Disinggung terkait caleg dari luar maju dan mendulang suara cukup banyak di Papua Selatan pada pemilu 2024, Damianus mengatakan, bahwa hal itu sah sebab tidak ada regulasi yang mengatur.
“Tidak ada regulasi yang mengatur dan kita tidak bisa batasi orang. Karena ini negara kesatuan republik Indonesia. Dan itu sah saja, tapi kalau ada regulasi yang mengatur, saya pikir saudara dari luar juga mereka paham. Dalam Otsus kan tidak mengatur tentang caleg. Cuma kami minta itu pertimbangan pemberdayaan dan perlindungan politik kepada OAP, karena itu amanat Otsus. Saya berharap jangan kita menciptakan konflik di daerah ini,” terangnya.
Diketahui sampai saat ini, KPU masih dalam proses penghitungan suara, untuk DPRD kabupaten Merauke misalnya hanya terdapat 2 caleg OAP yang berada dalam posisi aman atau diprediksi menduduki kursi di DPRD Merauke.
Damianus juga menyoroti beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat pemilu, bahwa Bawaslu sebagai pengawas wajib melakukan fungsinya dengan tegas. “Ruang itu ada di Bawaslu. Dan Bawaslu harus tegas karena dalam pengawasan dalam pemilu kan hajatnya Bawaslu,” pungkasnya. [ERS-NAL]