Ini Cara BPJS Kesehatan Merauke Tingkatkan Pemahaman Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Program JKN

Merauke, PSP – BPJS Kesehatan terus meningkatkan pemahaman, berkolaborasi serta mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan upaya pencegahan kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi Cabang Merauke, Ansur. Dalam kegiatan yang bertajuk sosialisasi hasil verifikasi paska klaim potensi fraud BPJS Kesehatan menghadirkan Pemerintah Daerah (Pemda), Fasilitas Kesehatan dan petugas yang berkepentingan dalam sistem layanan kesehatan.
Melalui kegiatan tersebut, Ansur menyampaikan pentingnya pemahaman bersama terkait dengan pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan. Menurutnya, pengetahuan mengenai sistem pencegahan dan penanganan kecurangan ini penting untuk kami sampaikan agar terdapat keseragaman pemahaman dalam prosesnya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi terkait dengan fraud dalam program JKN. Secara ketentuan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan bekerja sama untuk membangun sistem pencegahan kecurangan melalui penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan fraud,” ucapnya.
BPJS Kesehatan sesuai dengan tupoksinya sudah mengembangkan upaya pencegahan kecurangan salah satunya melalui digitalisasi layanan salah satunya menerapkan verifikasi klaim layanan berbasis digital (Vedika).
“Pada dasarnya, kami sudah menerapkan sistem menggunakan teknologi machine learning dalam upaya meminimalkan potensi fraud. Teknologi ini memanfaatkan alogaritma dari pengguna yang fungsinya untuk mempelajari klaim-klaim yang diajukan. Hasil dari sistem tersebut tentunya masih akan kami konfirmasi ke Fasilitas Kesehatan mengenai keakuratan data karena bisa saja ada beberapa kondisi yang dipertimbangkan atau ada kemungkinan kekeliruan atau ketidaksengajaan,” ungkpanya.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Febrian Remexio Suwuh selaku Anggota Tim Pencegahan Kecurangan JKN Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mendukung menyampaikan pentingnya peningkatan wawasan/pengetahuan oleh petugas rumah sakit terkait dengan potensi terjadinya kecurangan dalam program JKN. “Pemda maupun fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan melaksanakan Program JKN harus mulai menyusun regulasi pendukung serta mengembangkan budaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam program JKN, mengembangkan pelayanan berorientasi kendali mutu dan kendali biaya dalam program JKN, dan pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) dalam program JKN khususnya di Kabupaten Merauke,” ucapnya.[JON-NAL]