Mendagri Keluarkan Surat Persetujuan Maddaremmeng Sebagai Sekda PPS

0
Pelantikan Sekda.

Merauke, PSP – Mentri Dalam Negri Tito Karnavian kembali mengeluarkan surat persetujuan dan pelantikan Drs. Maddaremmeng, M.Si sebagai Sekda Provinsi Papua Selatan.

Tak menunggu lama, Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo,ST.,MT langsung melantik nya sebagai Sekda PPS, Selasa (28/11) di Swiss -Bell Hotel.

Seperti diketahui. sebelumnya pada 11 November 2023, Prof. Apolo Safanpo dilantik sebagai Sekda definitif PPS dan kemudian diangkat kembali sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan dan menyebabkan kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan.

Pj. Gubernur Safanpo mengatakan, untuk mengisi kekosongan itu Mendagri sudah memberikan persetujuan untuk melantik Drs. Maddaremmeng sebagai Sekda Papua Selatan.

“Dalam rangka mengisi kekosongan tersebut, Menteri Dalam Negeri telah menyetujui dan melantik Maddaremmeng sebagai Pj Sekda,” kata Pj. Gubernur Safanpo.

Dilanjutkan, keputusan pelantikan itu telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Papua Selatan tentang penunjukan Penjabat Sekda Papua Selatan.

“Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat persetujuan atas nama Maddaremmeng untuk dilantik sebagai Pj Sekda dan sudah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Papua Selatan tentang penunjukan Penjabat Sekda Papua Selatan, maka dengan itu hari ini kita telah laksanakan pelantikan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Pj. Gubernur Safanpo berpesan,  agar baik kiranya selalu memohon rahmat dan bimbingan dari Tuhan untuk melaksanakan tugas.

Ia mengingatkan, agar Pj. Sekda Maddaremmeng berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, selalu berkoordinasi dengan pimpinan, berkoordinasi dengan pimpinan (OPD) dan meminta pertimbangan teknis dari staf teknis terkait dengan pelaksanaan hal-hal yang bersifat teknis. “Pegangan ini akan menjadi landasan yang kuat untuk menjalankan tugas dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip etika serta tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *