Elias Mite.

Oleh  ELIAS MITE, S.STP,M.AP  CAGM

Saat ini penataaan Aset  di setiap daerah mulai digaungkan oleh semua pemerintah baik tingkat pusat maupun di daerah,hal ini menjadikan suatu kewajiban Pemerintah daerah untuk menata dan mengelolah aset daerah masing – masing sesuai Permendagri No 47 Tahun 2021, kewajiban ini bersyarat dan mengikat kepada Kepala Daerah untuk memperhatikan hal tersebut. Pasal 1 UU tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa keuangan negara jika di tarik pada level pemerintah daerah maka dapat di maknai bahwa keuangan daerah juga mencakup hak dan kewajiban terkait dengan barang milik daerah, sehingga barang milik daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keuangan daerah.

Barang milik daearah (BMD) merupakan salah satu Aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintah daerah oleh karena itu BMD harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efesien, akuntabel dan ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai. Paradigma baru pengelolaan barang milik daerah juga menekankan pada penciptaan nilai tambah dari barang milik daerah.

Ketika berbicara tentang aset yang di kelola oleh pemerintah daerah, Aset tidak hanya dimiliki oleh pemerintah daerah saja tapi termasuk aset lain yang di kuasai oleh pemerintah Daerah. Dalam rangka pelayanan atau pun pelaksanaan tugas atau fungsi pemerintah daerah. Normatifnya pengelolaan aset daerah harus ditangani dengan baik agar aset tersebut menjadi modal awal bagi pemerintah daerah  untuk melakukan pengembangan kemampuan keuanganya. Apabila aset tidak dikelola dengan baik justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawataan atau pemeliharaaan dan juga turun nilainya seiring waktu.

Tantangan bagi pengelolaan setiap jenis aset akan berbeda, tergantung pada karakter aset dan kondisi di masing – masing daerah. Namun demikian sistem pengelolaan yang diterapkan harus merupakan prosedur yang di sepakati bersama baik antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu kebijakan dan regulasi aset yang secara lengkap mencakup aspek penting dari pengelolaan finansial yang bijaksana. Namun tetap memberikan peluang bagi daerah untuk  menemukan pola yang paling sesuai dengan Kondisi dan budaya lokal sehingga memberikan dampak kepada masyarakat.

Beberapa tahapan yang telah di lakukan oleh Pemda Merauke melalui BPKAD tentang penataaan asset diantaranya Inventarisasi asset, sejak tahun  2019 terdiri dari inventarisasi fisik (bentuk, luas, lokasi, volume, jenis, alamat dan lain) sedangkan yuridis (status penguasaan legal dan batas penguasaan) prosesnya adalah labeling, kodefikasi, pengelompokan, dan pembukuan.

Tahapan kedua adalah Legal audit dilakukan inventarisasi status penguasaan asset, sistem dan prosedur atau pengalihan, identifikasi atau mencari solusi, strategi penyelesaian masalaah

Tahapan ketiga adalah Penilaian asset proses untuk melakukan penilaian atas asset yang di kuasai, Penilaian dilakukan oleh Lembaga Pemerintah (KPKNL) hasil dari penilaian tersebut untuk mengetahui nilai kekayaan maupun info penetapan harga bagi asset yang ingin di jual maupun di sewakan atau di manfaatkan kerjasama kepada pihak ketiga

Tahapan keempat optimalisasi asset, dalam proses ini untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah, legal, ekonomi yang ada dalam asset tersebut. Aset yang di kuasai Pemda di identifikasi untuk mengetahui asset yang berpotensi maupun tidak. Asset yang berpotensi di kelompokan berdasarkan sector unggulan yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi dan pendapatan daerah baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Dengan kriteria yang terukur dan transparan, sedangkan asset yang yang tidak dapat di optimalkan di cari penyebabnya. Hasil dari proses ini adalah rekomendasi berupa sasaran. strategi dan program untuk mengoptimalkan asset yang dikuasai,

Tahapan kelima adalah pengembangan sistem informasi manajemen asset sebagai bagian pengawasaan dan pengendalian asset sehingga transparan dalam pengelolaan asset  dari penanganan dan siapa yang bertanggung jawab,

Dari tahapan diatas dapat di simpulkan bahwa  perencanaan kebutuhan asset baik dari asset yang ada maupun asset potensial, perlu di rencanakan dengan baik. Pengelolaan asset yang baik akan sangat mendukung pelaporan keuangan yang baik dan akuntabel sedangkan pemanfaaatnya akan menciptakan pendapatan bagi daerah. Sehingga keterkaitan perencanaan kebutuhan dan penganggaraan, pelaksanan dan penataausahan pelaporan dan pengevaluasian harus saling berkaitan

Pemerintah kabupaten Merauke sudah melewati semua tahapan serta bekerjasama dalam pengelolaan Aplikasi E-BMD, serta berproses dan telah di akui oleh Kemendagri, BPK dan KPK. Kabupaten Merauke merupakan kabupaten kota yang pertama menggunakan E-BMD. Hal ini merupakan kemajuan dalam pengelolaan asset walaupun, kami mengakui banyak kendala dan permasalahan. Proses pembenahaan dari segi sistem dan manajamen serta sumber daya manusia semoga pengelolaan BMD dapat meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong kemajuan perekonomian di kabupaten Merauke.(***)

Tulisan ini sebagai bentuk apresiassi, support kepada seluruh Pimpinan OPD pengurus Barang Distrik/keluraham OPD dan seluruh ASSETERS, Spesial Bidang Asset  BPKAD Kab Merauke. Izakod Bekai Izakod Kai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *