27 Juli 2024

Gugat Seorang WNA dan PT ICN Jayapura ke Pengadilan, Monica Minta Ganti Rugi Rp. 10 Miliar

0

Rommy Jacobus

Merauke, PSP –  Rommy Jacobus, SE,SH,MH selaku kuasa hukum dari Direktur CV Ice Cream Nusantara yang berkedudukan di Merauke, Monica mendaftarkan gugatan  terhadap seorang WNA bernama Mr YC dan PT Ice Cream Nusantara Jayapura ke Pengadilan Negeri Merauke, Senin (4/9).  Gugatan perdata itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara : 62/Pdt.G/2023/PN Mrk.

Bersama kliennya, Rommy mengatakan sebelumnya pihaknya bersama tergugat sudah melakukan mediasi beberapa kali dan saling lapor di Polres Merauke. Hanya saja, proses mediasi tidak membuahkan hasil hingga akhirnya mengambil langkah mengajukan gugatan ke Pengadilan yakni gugatan wanprestasi (ingkar janji) dan ganti rugi kepada Mr YC dan PT Ice Cream Nusantara Jayapura. Dimana, ada perjanjian kerjasama yang dibuat oleh kliennya dengan tergugat kurang lebih lima tahun. Kliennya tidak menikmati hasil apa yang menjadi kesepakatan perjanjian sebelumnya.

“Selain tuntut ganti rugi secara kerugian materil sekitar Rp 9 miliar dan kerugian immateril kurang lebih Rp 1 miliar. Karena dalam pengelolaan keuangan dan sabagainya, semua dikendalikan oleh Mr Y ini,” terang Rommy di salah satu restoran, kemarin. Rommy menambahkan pasca pendaftaran gugatan itu, pihaknya sisa menunggu jadwal persidangan.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *