Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PMK, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka
Merauke, PSP – Penyidik dari Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Merauke menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke. Mereka adalah mantan kepala dinas dan bendahara pengeluaran.
“Inisial keduanya, AA dan MR,” terang Kapolres Merauke AKBP, Sandi Sultan melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution, kepada wartawan di kantornya, kemarin.
Kasus dugaan penyalahugunaan anggaran itu terjadi di tahun 2020 lalu. Dimana, para tersangka menggelapkan anggaran dari dana Uang Persediaan ( UP ) sebesar Rp 1 milliar yang di kelola oleh bendahara pengeluaran. Dana yang digelapkan mencapai Rp 702.000.000 yang terdiri dari empat kegiatan.
“Kegiatan fiktif, yang sudah dicairkan uangnya,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, sudah delapan orang saksi yang diperiksa dan dua orang saksi ahli. Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan, apakah masih ada penambahan tersangka atau tidak. Dalam kasus ini penyidik juga sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp15.000.000.
Kedua tersangka disangkakan pasal pasal 2 atau pasal 3 tentang UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1,5 miliar.(FHS-NAL)