Personil dan Staf Belum Ada, Satpol PP Papua Selatan Belum Bisa Action
Merauke, PSP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Selatan saat ini masih dihuni para pejabat, paska OPD ini dibentuk menyusul undang – undang 14 Tahun 2022 tentang pembentukan pemerintahan Provinsi Papua Selatan.
Dalam pembentukannya, Satpol PP Papua Selatan sementara ini disandingkan dengan Dinas Kebakaran, Penyelamatan dan Penanggulangan Bencana.
Elias Refra yang sempat bertugas sebagai Kasatpol PP kabupaten Merauke dipercaya Pj. Gubernur Dr. Ir. Apolo Safanpo,ST,. menangani OPD ini untuk sementara.
Di kantornya, Elias Refra menyampaikan tetap berupaya mengoptimalkan tugas yang diberikan meskipun saat ini semua masih dihuni para pejabat.
“Kami masih berupaya memaksimalkan tugas, walaupun peralatan personil dan staf belum ada, karena masih pejabat semua ini,” ujar Refra, Kamis (20/7).
Dilanjutkan, OPD Satpol yang sedianya adalah bertugas menegakkan peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah sudah mulai dalam pembahasan.
“Memang belum (bergerak penegakan Perda atau pergub) tapi beberapa kali sudah pembahasan di Jakarta , salah satunya pergub mengenai retrusbusi , tapi kan menunggu payung hukum nya jelas dulu,” kata Refra.
Kendati demikian, sambung Refra, tugas sesuai nomenklatur yang ada tetap dilakukan pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsi pun koordinasi ke Satpol PP di empat kabupaten cakupan. “Pengawasan tetap kami lakukan apa yang terjadi ditengah masyarakat, pun koordinasi ke Satpol di kabupaten, seperti Musibah di Wanam yang lalu, kami menugaskan petugas untuk mencari data kesana,” katanya. [ERS-NAL]