Dinas Lingkungan Hidup Hehutanan Pertanahan PPS bakal tertibkan Peredaran Kayu olahan yang tidak teratur
Dinas Lingkungan Hidup Hehutanan Pertanahan Porovinsi Papua Selatan saat meninjau salah satu pengusaha olahan kayu di Tanah Merah. Foto: PSP/VER
Tanah Merah, PSP – Maraknya peredaran kayu olahan yang semakin tidak teratur, Dinas lingkungan hidup kehutanan pertanahan Provinsi Papua Selatan bakal melakukan penindakan. Langkah tegas tersebut diambil setelah mengamati perkembangan yang terjadi belakangan di beberapa kabupaten terutama Boven Digoel.
Kepala Seksi Pengawasan Perlindungan Hutan dan Ekosistem Dinas Lingkungan hidup kehutanan pertanahan Propinsi Papua Selatan,Yeri Yames Yehutreba di sela kesibukan ketika melakukan pengawasan di beberapa tempat pengolahan kayu di Boven Digoel menuturkan, langkah tegas ini mesti di ambil, jika tidak maka hasil kekayaan hutan semakin rusak, akibat dari perbuatan manusia.
Dikatakan Yeri, terkait peredaran kayu yang tidak teratur di Boven Digoel, untuk sementara belum bisa di ambil tindakan tegas, mengingat dalam upaya penertiban kayu, perlu di lakukan sosialisasi pada masyarakat terkhusus mereka para plasma atau tukang sensor, bahwa kedepan akan ada penertiban kayu olahan. Terkait penertiban kayu olahan, pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada tukang Sensor yang berada di Merauke dan Boven Digoel, agar kedepan harus bersiap berbagai dokumen mengingat kedepannya bakal ada penindakan terhadap kayu olahan.
Sebelum di lakukan penindakan kata Yeri harus ada pendataan terhadap mereka tukang sensor. Sehingga ada regulasi yang bisa di jadikan acuan, yang jelas bagi siapa saja yang berusaha di bidang kehutanan terutama di bidang pengelolaan kayu bisa di tertibkan.
“Jujur saja bila kami ikut undang undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang kaya gini terkait peredaran kayu yang tidak teratur ini sudah kami tangkap atau tindak,”ujar Yeri
Dengan adanya pelaksanaan sosialisasi bagi para plasma tentang pengelolaan kayu, bisa memberikan pemahaman bagi masyarakat agar tertib untuk menjaga dan melestarikan hutan, sementara bagi pemilik somel di harapkan untuk segera mengurus ijin penampungan kayu olahan, jika hal itu mereka peroleh maka tentu bisa di perkenankan untuk mengurus surat ijin yang semuanya di keluarkan melalui Dinas PTSP Provinsi Papua Selatan.
“Dulu waktu masih ada pergub 65 tentang pengelolaan kayu, tapi setelah perda tersebut di batal oleh kementerian kehutanan, sampai saat ini belum ada yang memiliki ijin, Semenjak kehutanan di alihkan ke provinsi mulai adanya undang-undang 23 tahun 2014, Hingga di empat kabupaten di provinsi Papua Selatan belum ada yang memiliki izin,”tutunya. [VER-NAL]