Simpan Sabu di Jok Motor, IRT Ini Ditangkap Polisi
IRT pemilik dua paket sabu-sabu. Foto: PSP/FHS
Merauke, PSP – Seorang ibu rumah tangga di Merauke akhirnya digulung dari Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke lantaran kedapan menyimpan sabu-sabu di jok motornya. Ia ditangkap di depan rumahnya di Jalan Menara Lampu Satu, Kelurahan Samkai, Jumat (7/7).
“Dari hasil penggeledahan di temukan dua paket sabu. Yang mana paket pertama berukuran panjang dan paket yang kedua berukuran kotak,” terang Kapolres Merauke melalui Kasat Narkoba, AKP Ishak Runtulalo, yang dikonfirmasi, kemarin.
Kasat menyebut IRT itu diketahui baru selesai mengambil barang haram tersebut dari jasa pengiriman barang. Kemudian anggota membuntutinya hingga ke TKP penangkapan. Pengungkapan kali ini hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan pihaknya sebelumnya.
Kini ia sudah mendekam di Mapolres Merauke sembari menjalani pemeriksaan dari penyidik. Penyidik juga sedang menggali keterangan dari saksisaksi lainnya.
“Pelaku sendiri dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun,ā jelasnya.[FHS-NAL]