Lukas Patrow Sebut Penyelesaian Masalah Aset Butuh Tahapan
Lukas Patrow,SH
Merauke, PSP – Pansus (Panitia Khusus) Efektivitas Pengelolaan Aset Milik Daerah DPRD Merauke kembali memanggil eksekutif dalam rapat tertutup di ruang sidang DPRD Merauke, Kamis (6/7).
Rapat itu tampak dihadiri Kepala Inspektorat Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Kepala Dinas Perindagkop kabupaten Merauke.
Dimana sebelumnya, dewan sebagai pengawas yang juga dimandatkan BPK menindaklanjuti hasil temuan sudah memanggil beberapa OPD guna mengingatkan realisasi LHP – BPK tang sudah diserahkan.
Pemanggilan yang berkaitan dengan menindaklanjuti hasil temuan BPK terhadap aset pemerintah kabupaten Merauke tahun 2022, diharapkan mampu selesai sesegera mungkin.
Usai rapat itu, Ketua Pansus Lukas Patrow,SH mengatakan setelah laporan BPK diterima oleh pemerintah daerah bulan Maret lalu, saat ini proses tindak lanjut oleh pemerintah sedang berjalan.
“Proses saat ini oleh pemerintah daerah tengah berjalan mengenai aset ini, dan kami merespons positif sebab tengah dilakukan penertiban terhadap beberapa aset daerah,” kata Lukas Patrow.
Disebutkan Patrow, dalam mengurus aset ada beberapa mekanisme administrasi yang sedianya harus ditempuh sebagai bentuk penataan.
“Memang kita sudah cukup lama bergumul dengan masalah aset, kami harapkan dalam waktu dekat bisa selesai, baik itu hunian, kendaraan, juga tanah. Sudah dilakukan inventarisasi secara menyeluruh, tentunya ini kan punya tahap,” sebut Patrow.
Diketahui, untuk LHP BPK tentang aset anggaran 2022 ini, dewan sudah memanggil OPD – OPD yang direkomendasikan BPK.
Dalam hasil pemeriksaan itu, BPK mencatat beberapa hal yang seyogyanya harus jadi perhatian pemerintah daerah. Diantaranya, Peru penertiban daftar inventaris barang milik daerah yang dikelola dan dikuasakan kepada masing – masing OPD.
“Hal ini menjadi penting dikarenakan OPD – OPD sering membeli barang namun tidak masuk dalam daftar inventaris,” ujar Patrow usai rapat dengan OPD beberapa waktu lalu.
Ditempat yang sama, Kepala BPKAD Elias Mite, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan penataan maupun pemanfaatan aset di beberapa OPD.
“Kami sudah melakukan rekonsiliasi tentang aset, mulai dari penataan maupun penertiban aset yang bergerak dan tidak bergerak dan lainnya,” kata Mite.
Selanjutnya, sambung Mite, berakhir ditanggal 10 Juli 2023 BPKAD akan melaporkan semua hasil kepada inspektorat, sebab tenggat waktu yang diberikan BPK adalah 60 hari sejak laporan diserahkan ke pemerintah daerah. Mite berpendangan, setelah usai realisasi LHP BPK untuk anggaran tahun 2022 itu, baik kiranya dilakukan yang terbaik untuk penataan aset pun pemanfaatannya ditahun berikut. [ERS-NAL]