Khawatir Disalahgunakan, Kejaksaan Musnahkan Belasan Bungkus Ganja dan Sabu
Kejari Merauke tengah membuang ganja yang sudah di blender ke got. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Kejaksaan Negri Merauke menghancurkan barang bukti hasil sitaan dari puluhan perkara yang telah ditangani.
Penghancuran barang bukti, selain sudah diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negri Merauke khawatir barang bukti berupa narkoba disalahgunakan apabila terus menumpuk digudang penyimpanan.
Tercatat, ada 55 perkara dengan jumlah 461 item barang bukti yang dihancurkan termasuk didalam 8 bungkus ganja dan 12 bungkus narkoba jenis sabu – sabu.
Disaksikan Ketua Pengadilan Negri Merauke Dinar Pakpahan,SH,.M.Kn dan Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution, secara simbolis barang bukti berupa ganja dan sabu diblender.
Adapun barang bukti sitaan dari perkara yang ditangani diantaranya, 32 barang bukti kasus penganiayaan dan pengeroyokan, 11 barang bukti kasus narkotika, 3 barang bukti kasus perjudian, 5 barang bukti kasus persetubuhan, 2 barang bukti kasus penipuan, 2 barang bukti kasus pangan.
Kepala Kejaksaan Negri Merauke Radot Parulian Sihombing,SH,.MH menyebutkan ada 30 buah diantaranya senjata tajam, 2 unit handphone, 8 bungkus ganja dan 12 bungkus berisi sabu.
“Semua barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Radot, Rabu (6/7) di kantornya.
Dikatakan Radot, mengingat tindak pidana umum adalah kasus yang dinamis, maka dilakukan pemusnahan menghindari penumpukan dan penyalahgunaaan.
“Pidana umum ini kan dinamis, sehingga perlu dilakukan penghancuran, seperti narkoba guna menghindari penyalahgunaan,” ungkap Radot.
Radot mengapresiasi dan berterimakasih ke pihak terkait seperti pengadilan pun Reskrim Polres Merauke, atas sinergitas yang dilakukan sejauh ini. “Kami berharap kedepan kita bisa lebih tingkatkan,” harap Radot.[ERS-NAL]