Hingga Kini Pembayaran Denda dari Enam Truk Masih ‘Nihil’
Fransiskus Kamijay
Kasatpol PP : Sambil menunggu itikat baik mereka, kita siapkan berkas ke Polisi
Merauke, PSP – Sepertinya pengurus dari enam dump truk yang ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke di Jalan Cikombong Senin (5/6) lalu, masih mengingkari janjinya dan ‘ogah’ membayar denda kepada Dispenda Merauke. Sesuai dengan Perda maupun Peraturan Bupati nilai dendanya sebesar Rp 7.500.000 per kenderaan. Namun, sampai sekarang, realisasinya masih nihil.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Frans Kamijay mengemukakan sambil menunggu itikat baik dari pengurus, pihaknya juga sedang menyiapkan berkas. Bila mana, tidak dilakukan pembayaran maka siap dilimpahkan ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan dengan pasal UU Lingkungan Hidup.
“Keberadaan ke-6 truk sendiri sudah kita ketahui, tinggal tunggu itikat baiknya saja,” ujar Frans, kemarin.
Pasca penangkapan enam truk itu, pihaknya juga kembali mengamankan tiga unit truk dari SP 8, Distrik Tanah Miring dengan pelanggaran yang serupa. Hanya saja, ketiga truk itu sudah membayar denda ke Dispenda dan sudah dilepas kembali.
“Dengan catatan, kalau masih melakukan pelanggaran yang sama akan diproses kembali da akan dijerat pasal yang lebih berat,” tegasnya.[FHS-NAL]