BPOM Sebut Produk Kosmetik yang Mengandung 4-MBC Aman Digunakan
Merauke, PSP – Sehubungan dengan beredarnya informasi di media sosial tentang keamanan produk kosmetik tabir surya yang menggunakan bahan kimia 4-Methylbenzylidene Camphor (4-MBC), BPOM RI memberikan penjelasan.
Dalam rilisnya, BPOM RI menyebutkan senyawa 4-Methylbenzylidene Camphor (4-MBC) adalah bahan kimia yang digunakan di industri kosmetik dengan fungsi sebagai ultraviolet (UV) filter dan UV absorber, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sunscreen atau tabir surya.
BPOM telah mengatur penggunaan bahan kimia 4-MBC pada sediaan kosmetik, yaitu pada Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
” Bahan kimia 4-MBC termasuk ke dalam Lampiran IV Daftar Bahan Tabir Surya yang Diizinkan, dan kadar maksimum dari 4-MBC yang diizinkan adalah sebesar 4%,” sebut BPOM RI dalam rilis yang diterima media ini.
Batasan kadar tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Regulation (EC) Nomor 1223/2009 of The European Parliament and of The Council pada Annex VI – List of UV Filters Allowed in Cosmetic Products, bahan 4-MBC sebagai UV filter dapat digunakan dengan konsentrasi maksimal dalam sediaan siap pakai, yaitu sebesar 4%.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka bahan kimia 4-MBC dapat digunakan pada produk kosmetik sepanjang tidak melebihi kadar maksimum yang telah ditetapkan.
BPOM mengimbau masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik yang telah ternotifikasi atau terdaftar di BPOM. Informasi produk terdaftar dapat diakses melalui website https://cekbpom.pom.go.id/ atau melalui aplikasi BPOM Mobile.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu cermat, bertanggung jawab, dan memastikan kebenaran informasi keamanan dan mutu bahan baku atau produk obat dan makanan sebelum menyebarkannya di media sosial.
“BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap produk yang beredar untuk memastikan setiap kosmetik yang telah mendapatkan nomor notifikasi BPOM tetap memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu termasuk batasan kadar bahan yang digunakan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. [JON-NAL]