Besok, 11 Nelayan yang Ditahan di PNG akan Dibebaskan
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai.
Merauke, PSP – Tahun 2022 lalu, 2 kapal asal Merauke yaitu KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Faris 21 ditangkap tentara negara Papua Nugini (PNG) karena menangkap ikan di perairan PNG. Akibatnya Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) dari kedua kapal yang berjumlah total 13 orang tersebut ditangkap dan menjalani hukuman penjara di PNG.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan daerah (BPPD) kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai mengatakan bahwa Nahkoda dan ABK dari kedua kapal tersebut dihukum penjara masing-masing 10 Bulan dan 8 Bulan.
“ Sesuai dengan salinan putusan yang kami terima juga, itukan memang berbeda ada 13 orang dari 2 kapal tersebut yang bebas ini adalah ABK 11 orang, sedangkan Nahkodanya masih menjalani hukuman, kalau dari informasi yang diberikan KBRI untuk nelayan dari 2 kapal dikenakan kurang lebih 8 bulan penjara sedangkan untuk Nahkoda 2 kapal ini bebas pada saat Oktober nanti, jadi kurang lebih 10 bulan penjara,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/5).
Setelah menjalani hukuman penjara di PNG kurang lebih 8 bulan, 11 ABK dari 2 kapal tersebut akhirnya akan dibebaskan pada 27 Mei mendatang. Sedangkan untuk 2 Nahkoda kapal masih menjalani hukuman penjara.
“ Berdasarkan dua surat yang dikirim Kemenlu dan Kementerian Perikanan mereka memohon dukungan dari Gubernur dan Bupati terkait dengan pemulangan 11 nelayan ini yang akan bebas pada tanggal 27 Mei,” jelas Rekianus.
Untuk itu, BPPD Merauke bersama Dinas Perikanan melakukan upaya-upaya sesuai dengan petunjuk baik ke Bupati Merauke maupun ke Pj. Gubernur untuk proses pemulangan 11 Nelayan Merauke tersebut.
“ Melalui transportasi udara dari Port Moresby ke Vanimo, Skouw dan Merauke, tapi saat ini sesuai dengan petunjuk pak bupati maupun arahan Pj. Gubernur kami sedangkan mengupayakan bantuan dana terkait dengan pemulangan mereka,” tambahnya.
Sedangkan untuk pemilik kapal, pihaknya sudah mencoba menghubungi pemilik kapal, namun pemilik seperti lepas tangan dan tidak ada itikad baik dari pemilik kapal untuk bertanggung jawab terhadap kejadian ini sehingga Pemerintah Daerah berupaya untuk memulangkan 11 ABK tersebut.[JON-NAL]