Plang Peringatan KPK di Taman Satwa Dicabut dan Dibuang ke Got
Plang KPK di Jl. Marind berada didalam got. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Plang Peringatan atau pemberitahuan dari KPK yang dipasang di Taman Satwa Jl. Marind oleh KPK pada Sabtu, 9/5/2023 sudah tidak berada di tempat semula. Papan Peringatan KPK yang bertuliskan pelarangan memanfaatkan tanah tanpa izin pemda Merauke itu hanya bertahan satu minggu. Namun, terpantau pada Selasa (16/5) kemarin plang KPK itu sudah berada di dalam got depan Taman Satwa itu.
Belakangan beredar kabar, plang itu dicabut oleh orang tak dikenal (OTK).
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah V Dian Patria pun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengenai itu, tidak menanggapi. Semula Patria hanya bertanya foto itu dimana.
“Dimana?,” tanya Patria.
Setelah media ini menyampaikan bahwa plang itu berada didalam got, justru Patria hanya membaca dan tidak menuliskan satu kata apapun.
Sebelumnya, Patria sedianya mendapat informasi bahwa plang yang mereka tancapkan di aset negara itu sudah dicabut OTK.
“Iya, saya sudah dapat informasi, saya sudah sampaikan ke Pemda supaya itu dilaporkan ke polisi upaya pengrusakan dan akan ditanam plang permanen,” tulis Patria, Senin (15/5). [ERS-NAL]