BPN Merauke:  Akun Mitra PPAT Aloysius Dumatubun Dinonaktifkan Kanwil Papua

0
Logo

Merauke, PSP – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua sejak 10 Mei 2023 mengeluarkan surat penonaktifkan akun Mitra Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Aloysius Dumatubun. Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Papua, Aloysisus Dumatubun dilaporkan pelanggaran peraturan jabatan dan kode etik profesi. Kemudian laporan dugaan kejahatan pertanahan. Sebagaimana pasal 49 Permen Agraria dan Tata Ruang /BPN nomor 2 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengawasan PPAT, maka dilakukan penonaktifan akun Mitra PPAT Aloysius Dumatubun hingga hasil putusan final Majelis Pembinaan dan Pengawasan Wilayah (MPPW) dikeluarkan.

Atas surat itu, Alo mengatakan penonaktifan akun mitra itu buntut dari temuannya atas adanya sertifikat tanah yang tumpang tindih. Ia mengaku tidak ada melakukan pelanggaran.

“Persoalan sertifikat tidak ada  kaitan sama sekali dengan persoalan akta  jua akta jual beli. Mereka belum bisa memilah dan memilih,” tegasnya kemarin.

Dampak dari  penonaktifan itu, Aloysius mengaku ratusan berkas yang tidak bisa diproses ke BPN Merauke. “Ini dampaknya masyarakat Merauke,” ujarnya.

Kepala BPN Merauke, Pantoan Tambunan saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya surat penonaktifan yang merupakan atas perintah kakanwil selaku  Ketua pembina MPPW. Penonaktifan dilakukan  hingga  ada keputusan final untuk pemberian sanksi kepada  yang bersangkutan. 

“Pelanggarannya banyak, saya juga sudah laporan dia ke Polda,” ujar Tambunam dari balik telepon genggamnya. Ditambahkan Tambunan, atas penonaktifan itu masih ada PPAT lain yang bisa menyelenggarakan pembuatan akta. [FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *