Terkait Aset, KPK akan Surati Salah Satu Mantan Bupati Merauke
Merauke, PSP – Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah RI Dian Patria menegaskan akan melayangkan surat ke salah satu mantan bupati di Kabupaten Merauke terkait aset negara yang masih dikuasainya.
Hal itu Dian Patria sampaikan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi mereka terhadap pemerintah kabupaten beberapa waktu lalu.
Menurut Patria, mantan bupati itu terkesan egois padahal aset yang dikuasai itu adalah penuh hak milik negara.
“Kami akan layangkan surat nanti ke bersangkutan,” ujar Patria dari balik selulernya, kemarin.
Disebutkan dia, khusus di kabupaten Merauke tercatat masih ada ratusan aset masih dikuasai mantan pejabat.
“Kemarin itu kan udah dibalikkan 6, ini katanya nanti mau dibalikkan sisanya yang masih sama Pj. Gubernur itu, insyaallah minggu besok kita surati,” pungkasnya.
Seperti diketahui, hasil koordinasi tim satgas KPK wilayah 5 dengan pemerintah di ibu kota Papua Selatan ditemukan ratusan aset dikuasai mantan pejabat dan mantan bupati dan wakil bupati.
Bahkan, Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka pun sempat menjadi penengah antar mantan – mantan itu dengan KPK dan berhasil menarik sejumlah kendaraan.
Pantauan media ini, hingga kemarin sejumlah aset kendaraan yang dikembalikan berupa mobil masih terparkir di kantor bupati Merauke.
Masih dalam penertiban aset, KPK RI mendorong Pemda Merauke untuk melakukan penataan terhadap aset yang digunakan seperti melakukan penertiban terhadap aset kendaraan yang digunakan pejabat di Pemda Merauke yang pindah ke provinsi Papua Selatan.
“ Karena ini ditertibkan secara keseluruhan termasuk nanti para pejabat yang teman-teman pindah ke provinsi ini juga kita tertibkan sama-sama,” kata Bupati Merauke, Romanus Mbaraka kepada wartawan di kantor Bappeda dan Litbang Merauke, Jumat (12/5).
Dirinya mencontohkan kendaraan yang digunakan oleh Pejabat Gubernur tercatat sebagai aset Pemda Merauke dan nantinya akan ditertibkan secara administrasi.
“ Misalnya mobil yang dipakai oleh Pj. Gubernur itu aset Pemerintah Merauke, itu nanti secara administrasi harus dikembalikan ke Pemda Merauke baru kita serahkan secara resmi dengan administrasi yang ada untuk apakah pinjam pakai atau diserahkan ke Provinsi,” jelasnya.
Dengan begitu pencatatan administrasi setiap aset milik Pemda Merauke tersusun dan tertata dengan baik.
“ Jadi kita disarankan untuk menatanya dengan baik, jadi bukan langsung mengambil alih,” pungkasnya.[JON/ERS-NAL]