68 Kg Teripang Tanpa Dokumen Hendak Dikirim Melalui Bandara Mopah
Petugas karantina tengah menunjukkan kardus berisi teripang. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Aneh bin ajaib, sebanyak 68,58 kilogram teripang didapati Petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu (SKIPM) Merauke. Teripang tersebut hendak diselundupkan dan dikirim melalui cargo Bandar Udara Mopah, Jumat (12/5).
Barang ilegal itu didapati petugas saat barang dicek melewati mesin X-Ray. Dimana Teripang dikemas secara baik di dalam kardus – kardus serta ditempel lakban plastik berwarna kuning.
Terlihat, 4 kardus dengan variasi besar kecil itu sudah ditempeli resi kantor pos berwarna putih.
Pelaksana Koordinasi Urusan Wasdalin SKIPM Merauke Firhansyah di kantornya mengatakan, teripang itu didapati di mesin X-Ray oleh Polsus Karantina setelah mendapat informasi dari petugas Avsec. Yang mana diketahui teripang tersebut lanjut Firhan, tanpa dilengkapi dokumen pengiriman dari karantina.
“68,58 kilo, hampir 70 kilo tanpa dokumen, ini dicoba dikirim munggunakan jasa kantor pos,” kata Firhansyah.
Kata Firhansyah, karantina memberikan kesempatan kepada pemilik MA untuk melengkapi berkas.
“Kami beri kesempatan melengkapi berkas, kami lihat ini dikirim tujuan Jakarta. Kalau tidak bisa melengkapi kami akan kembalikan ke pemilik,” kata Firhan.
Sementara Koordinator Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan Merauke Simon P. Tanggoi dikonfirmasi melalui selulernya, mengaku tidak tahu adanya penangkapan teripang di bandara.
“Kami belum dapat informasi nya,” katanya.
Lanjut Simon, bahwa teripang bukan komoditas dari Merauke.
“Merauke ini kan bukan wilayah komoditi teripang, kalau misalnya itu dari sebelah (PNG) berarti ilegal maka harus diproses,” lanjut Simon.
Disampaikan Simon, mesti ditelusuri asal teripang tersebut.
“Kalau dari Merauke bisa (diterbitkan dokumennya oleh instansi terkait) tapi kalau dari PNG harus diamankan dan dimusnahkan. Jika ada pemilik diminta pertanggungjawabannya, yang jelas di Merauke tidak ada komoditi teripang,” tegasnya.
Di hari yang sama Kepala Kantor Pos Cabang Merauke Anes K saat dikonfirmasi perihal resi kantor pos di paket teripang yang didapati karantina itu menyebutkan, kantor pos yang dipimpinnya tidak memiliki mesin pemeriksa barang.
Prosedur mereka, hanya sebatas bertanya kepada pengirim kemudian menempel resi. Tanpa meminta menunjukkan dokumen – dokumen lainnya.
“Kami hanya bertanya ke pengirim, karena kami tidak memiliki mesin pemeriksa, artinya kami mempercayai pengirim, selebihnya kami tidak memeriksa,” kata Anes dari balik ponselnya.
Anes bilang, ada petugas karantina yang bertugas di kantor yang dipimpinnya.
“Ada petugas karantina di kantor, kalau seperti itu bisa jadi pengirim yang berbohong,” katanya.
Anes tidak menjelaskan secara rinci mengapa sampai resi kantor pos boleh tertempel di paket teripang yang diduga ilegal itu. “Ini harus dijelaskan secara jelas,” kata dia. [ERS-NAL]