Kasie Perdata TUN : Pentingnya Pemutakhiran Data iuran JKN Bagi Badan Usaha Yang Menunggak

0

Merauke, Jamkesnews – Kejaksaan Negeri Merauke mendukung penuh upaya optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pengawasan dan pemeriksaan badan usaha khususnya di Kabupaten Merauke. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Merauke Muh. Rizal saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Merauke, Selasa (09/05).

Rizal mengatakan, upaya penegakkan kepatuhan badan usaha harus dilakukan secara bersama-sama dengan stakeholder terkait. Ia menyebut bahwa kolaborasi penegakan kepatuhan saat ini sudah cukup baik.

“Untuk memaksimalkan kepatuhan pemberi kerja dalam Program JKN, harus dilakukan secara bersama-sama karena masing-masing instansi memiliki kewenangan yang berbeda dan diperlukan dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan dengan badan usaha. Tidak bisa dilaksanakan hanya satu instansi saja atau oleh BPJS Kesehatan sendiri. Kejaksaan Negeri Merauke senantiasa akan terus mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengawasan dan pemeriksaan. Bila perlu harus ditangani dengan cara surat kuasa khusus, kami siap untuk menindaklanjuti hal teresebut”, ucapnya.

Selain hal tersebut, Rizal juga menekankan pentingnya pemutakhiran data badan usaha dan tindak lanjut badan usaha yang menunggak. Ia menyebut bahwa terdapat resiko bagi pekerja namun status iuran badan usahanya menunggak.

“Dari data yang disampaikan, masih terdapat badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayarkan iuran JKN pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Salah satu hak dasar bagi pekerja yakni jaminan kesehatan dan ada resiko bagi pekerja tidak mendapatkan haknya tersebut apabila badan usaha tersebut menunggak. Agar tidak berlarut-larut, besar harapan saya agar badan usaha tersebut dapat dikunjungi langsung bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Merauke agar bisa mendapatkan informasi dari Pemberi Kerja yang menyebabkan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran iuran, saya juga khawatir tidak melaksanakan kewajiban kareana pailit atau hal lainnya. Pemutakhiran data badan usaha juga sangat penting sebagai dasar pengawasan khususnya badan usaha yang belum patuh mendaftarkan dirinya dan pemberi kerjanya ke BPJS Kesehatan”, lanjutnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Hernawan Priyastomo menyebutkan bahwa cakupan Universal Health Coverage (UHC) jaminan kesehatan di Kabupuaten Merauke dapat terlaksana dengan baik apabila kepesertaan JKN tersegmentasi dengan baik.

“Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan usaha tercatat memberikan sumbangsi kepesertaan JKN sebesar 11,08% dari total peserta JKN di Kabaupaten Merauke. Kepatuhan pemberi kerja mendaftaran pekerja dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN akan mempercepat proses cakupan UHC di Kabupaten Merauke dan bisa mengurangi iuran JKN bagi Pemerintah Daerah yang masih menanggung iuran peserta melalui APBD namun telah bekerja di perusahaan atau badan usaha,” ucapnya.

Melanjutkan diskusi, Hernawan juga tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada stakeholder yang telah berupaya memastikan kepatuhan badan usaha di Kabaupten Merauke. Ia menilai bahwa kerjasama yang telah terjalin baik selama ini telah menghasilkan capaian tingkat kepatuhan yang maksimal.

“Saya ingin menyampikan apreasiasi yang setinggi-tingginya kepada pemangku kepentingan utama forum atas dukungan yang telah diberikan selama ini khsusunya dalam hal pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha. Hingga saat ini, masih terdapat 124 Badan usaha dari total 270 badan usaha yang belum patuh melaksanakan pembayaran iuran. Badan usaha tersebut telah kami tindak lanjuti dengan kunjungan namun ada beberapa badan usaha yang tidak patuh karena pailit. Tindak lanjutnya akan kami kordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Kabuaten Merauke. Terdapat 146 badan usaha diantaranya telah patuh melaksanakan pembayaran iuran,” ungkapnya. (TR/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *