Ternyata Satu dari Tiga Pelaku Pemerkosa di Ilwayab, Mantan Penghuni Jeruji Besi

AKP Haris Baltasar Nasution
Iptu Haris Baltasar Nasution
Merauke, PSP – Satu pelaku pemerkosaan seorang wanita yang terjadi di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke yang terjadi Sabtu (4/3) lalu, rupanya residivis alias mantan penghuni Lapas. Hal itu terungkap setelah petugas menangkap dua orang pelaku yakni FG dan BB. FB merupakan mantan penghuni jeruji besi, sementara rekan mereka berinsial PS, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) yang dikeluarkan oleh Polres Merauke.
Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, Iptu Haris Baltasar Nasution di ruang kerjanya, kemarin, setelah ditangkap keduanya langsung diboyong ke Mapolres Merauke untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya di muka hukum. Saat diperiksa oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Merauke FG mengakui jika sudah pernah menghuni Lapas karena terlibat kasus kriminal. Hal itu pula diperkuat dengan data di kepolisian. Sementara barang bukti berupa parang masih dibawa kabur oleh pelaku PS. Yang diamankan baru sebilah pisau.
Aksi pemerkosaan dengan ancaman itu, menurut pengakuan kedua pelaku tidak terencana sama sekali, namun bersifat spontan begitu melihat korban yang sedang berjalan dengan suaminya. Dimana, saat kejadian, mereka juga sedang dipengaruhi minuman beralkohol.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 385 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.
Hingga saat ini penanganan kasusnya masih terus berlangsung. Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk diteliti Jaksa, apakaha sudah memenuhi unsur atau belum. “Kita tunggu saja,” ujarnya.
Mengenai kronologisnya, Iptu Haris Nasution menerangkan sebelumnya korban bersama suami hendak mengecek kapal di pelabuhan dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan, mereka dicegat tiga pria yang membawa senjata tajam. Mereka diancam menggunakan parang yang ditempelkan di bagian lehernya. Pelaku juga meminta rokok dan sejumlah uang. Bila tak dipenuhi maka, korban jadi jaminannya. Setelah selesai menggeledah kantong suami korban, pelaku lain mengambil alih korban. Upaya korban untuk melarikan diri tak berhasil, karena ia terjatuh dan berhasil diraih pelaku. “Setelah mengembil telepon genggam, korban kemudian diseret ke dalam semak-semak, lalu digagahi para pelaku secara bergilir,” tandasnya. [FHS-NAL]